Kembali Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
JAKARTA,quickq是啥 DISWAY.ID --Sejumlah anggota Partai PDIP mengugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5 September 2024.
Sebelumnya, empat orang kader dari PDI Perjuangan (PDIP) yaitu Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan PDI Perjuangan, yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
BACA JUGA:Kerap Menghasut Warga Atas Pembangunan PSN PIK, Said Didu Dilaporkan Tokoh Pemuda Tangerang
BACA JUGA:Penolakan Ridwan Kamil di Jatinegara Sebagai Ekspresi Wajar, Juru Bicara RIDO: Belum Kenal Aja
Megawati dinilai harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi (SK) PDIP, terkait pencalonan kepala daerah di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
"Dimana SK rekomendasi ketua partai tersebut diduga cacat hukum dan menimbulkan keadaan yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para anggota PDIP dan masyarakat seluruh Indonesia," kata Kuasa Hukum Kader PDIP, Anggiat BM Manalu, Selasa, 10 September 2024.
Padahal sebelumnya setiap penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDIP, sehingga kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025, tidak sah dan cacat hukum yang harus dibatalkan.
"Sehingga (Megawati) tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025," kata Anggiat
Lebih lanjut disampaikan, bahwa perbuatan Megawati Soekarnoputri yang menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP, periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tanpa prosedur yang tidak benar.
BACA JUGA:Gerindra Sebut Megawati Akan Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Sebelum Pelantikan
BACA JUGA:Detik-detik Karyawan Minimarket Tusuk Rekannya di Gudang: 3 Tusukan Renggut Nyawa Korban
Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025.
Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena tidak sesuai prosesur AD/ART dan adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Pemilu 2024 Rawan Diintervensi, Jokowi: Banyak Saksi Partai
- Lupa Tutup Pintu, Penjaga Kebun Binatang Tewas Diserang Harimau
- Dukung Energi Hijau, Bank Capital Borong 2.098 MWh Sertifikat REC
- BI Wajib Lindungi Masyarakat, PPATK Gak Bisa Sembarangan Blokir Rekening Nasabah!
- Tingkat Kepuasan Masyarakat Tinggi, DPR RI Apresiasi Kinerja Polri
- Halo Bonge dkk 'SCBD' Lainnya, Wakilnya Mas Anies Baswedan Kasih Pesan Penting Nih: Hati
- Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan Daftar sebagai Capim KPK
- Gembong Ungkap Lima Petahana DPRD Fraksi PDIP yang Tak Lagi Maju di Pileg DKI 2024
- Turun! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Indonesia
- Satu Jamaah Tertinggal Rombongan, Ini yang dilakukan Bupati Dhito
- 7 Buah yang Paling Tinggi Gula, Batasi Konsumsinya
- VIDEO: Makhluk
- Alasan Raffi Ahmad Klarifikasi Melalui Konferensi Pers Usai Dituding TPPU: Menyangkut Kredibilitas
- Gembong Ungkap Lima Petahana DPRD Fraksi PDIP yang Tak Lagi Maju di Pileg DKI 2024
- Rekayasa Lalu Lintas JCC Saat Debat Cawapres, Berikut Skemanya
- 5 juta Ton Biji Nikel Diekspor Secara Ilegal, Sultan: Program Hilirisasi Perlu Dievaluasi
- Gantikan Faik Fahmi, Erick Thohir Tunjuk Muhammad Rizal Pahlevi jadi Dirut InJourney
- Ada 29 Perusahaan Antre IPO, 9 Diantaranya Merupakan Perusahaan Besar!
- Tera Data Indonusa (AXIO) Tebar Dividen Minimalis Rp3 per Saham, Cair 11 Juli!
- Remaja Bogor Viral Disebut Berubah Kelamin, Ini Penjelasan Dokter