您的当前位置:首页 > 娱乐 > Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater, Komisi V DPR RI Desak Kemenhub Beri Sanksi Tegas PO Tak Berizin 正文
时间:2025-06-06 02:39:12 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo meminta pemerintah untuk menindak tega “quickq加速器”
JAKARTA,“quickq加速器” DISWAY.ID- Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo meminta pemerintah untuk menindak tegas perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi.
Hal ini ia tegaskan menyusul adanya kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Tegas! Ini Pesan Kemenhub untuk Seluruh PO Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang
BACA JUGA:Kemenhub Ungkap Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Depok Tak Memiliki Izin Angkut
"Saya prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin. Untuk memberikan efek jera, Selain sanksi pidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas," kata Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, Selasa 14 Mei 2024.
Anggota Fraksi PKS ini menegaskan, Kemenhub tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang berani melawan aturan dan telah 'membunuh' masyarakat yang tak berdosa. Jika perlu, pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama bahkan seumur hidup.
Ia menilai apabila pemerintah masih menganggap keselamatan penumpang sebagai prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada perusahaan otobus yang terbukti melanggar aturan.
BACA JUGA:Kemenhub Duga Rem Blong Jadi Penyebab Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Investigasi Lebih Lanjut akan Dilakukan
"Data dari Kemenhub pada awal Februari menunjukkan hanya sekitar 36% bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi. Artinya, ada 64% yang tidak layak jalan, bahkan beberapa di antaranya tidak memiliki izin," jelasnya.
"Kemenhub sudah mengetahui hal ini, namun tanpa sanksi tegas, bus yang tidak layak dan tidak berizin terus beroperasi. Ketegasan pemerintah dalam menertibkan perusahaan bus nakal ini dapat mengurangi risiko kecelakaan," lanjutnya.
Selain sanksi administratif, Sigit juga mendesak aparat hukum untuk memberlakukan sanksi pidana berat kepada pengemudi dan pemilik bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan di Ciater.
BACA JUGA:Kronologis Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang Diungkap Kemenhub: Bus Oleng dan Hantam Kendaraan Lain
BACA JUGA:Arsi Damuna, Pria Botak yang Ajak Youtuber Korea ke Hotel Ternyata Punya Jabatan Tinggi di Kemenhub
Sesuai dengan UU LLAJ, sopir bisa dikenakan pidana maksimal enam tahun penjara dan untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan serta tidak memiliki ijin masing-masing dipidana kurungan selama 2 tahun.
7 Jenis Susu Sapi Selain Evaporasi, Mana yang Lebih Sehat?2025-06-06 02:38
Kronologi Pesawat Trigana Air Tergelincir di Papua, Begini Kondisi Terbaru Kru dan Penumpang2025-06-06 02:17
Istana Pastikan Jokowi Tak Cawe2025-06-06 02:11
Ida Fauziyah2025-06-06 01:48
7 Ramuan Tradisional Penurun Berat Badan, Bahannya Mudah Didapat2025-06-06 01:47
艺术作品集辅导机构哪家好?2025-06-06 01:31
BKN Umumkan Jumlah Pelamar CPNS 2024 Capai 3,9 Juta Orang, Paling Banyak di Kemenkumham2025-06-06 01:26
Kemenhub Adakan Bimtek Teknik Pengereman kepada 20 Peserta dari Swasta dan BUMN Se2025-06-06 00:58
Dokter Tegaskan Ulekan Batu Tak Picu Batu Ginjal2025-06-06 00:39
7 Event di Jabodetabek Akhir Pekan Ini 182025-06-06 00:25
VIDEO: Melihat Museum Tank yang Lebih Tenar di YouTube2025-06-06 02:01
Dukung Lulusan Otomotif, Tingkatkan Keahlian di Bidang Teknik Kendaraan Ringan2025-06-06 01:46
Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan terhadap Rokok Ilegal2025-06-06 01:42
3 Pilihan Cara Membuat Jus Alpukat yang Enak dan Kaya Nutrisi2025-06-06 01:35
Dianggap Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Siskaeee Ditahan2025-06-06 01:33
Polisi Dapat Sedikit Titik Terang dari Perburuan Cai Changpan, Yaitu...2025-06-06 01:22
Cerita Andra Soni tentang Awal Mula Hubungan Baiknya dengan Prabowo Subianto2025-06-06 01:18
CNN Indonesia Hadirkan Program 'Gapai Kemuliaan Roadshow' 25 November2025-06-06 00:53
Ini Komitmen Prabowo2025-06-06 00:50
Masyarakat Gemar Buru Barang Thrifting, Pengamat Ekonom Beberkan Pemicunya2025-06-06 00:05