时间:2025-06-06 11:04:00 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis quickq下载加速器
JAKARTA,quickq下载加速器 DISWAY.ID--Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Hakim ketua Suparman Nyompa membeberkan ada pertimbangan yang membuat hukuman Rafael diperberat.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan tindak pidana korupsi," kata Suparman Nyompa dalam pembacaan amar putusannya, Senin, 8 Januari 2024.
BACA JUGA:Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU
Adapun untuk hal yang meringankan Rafael yakni karena ayah dari Mario Dandy itu telah mengabdi terhadap negara selama puluhan tahun.
"Meringankan terdakwa telah bekerja bela negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun. Terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Nyompa.
Divonis 14 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara.
Selain dipenjara, Rafael juga diwajibkan membayar denda Rp500 Juta.
BACA JUGA:Inflasi Indonesia di Antara Negara G20, Tito: Cukup Bagus, Peringkat Kita Nomor 7 Terendah
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membaca amar putusan, Senin, 8 Januari 2024.
Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar biaya pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.
Namun, lanjut hakim, Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.
Firli Bahuri Kembali Mangkir Pemeriksaan Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo di PMJ2025-06-06 10:57
Kerja Sama Berujung Wanprestasi, Massa VMA Geruduk Kantor TNB2025-06-06 10:43
Soal Duet Anies2025-06-06 10:08
Bandara Heboh, Pria Telanjang Ditemukan Berpegangan di Roda Pesawat2025-06-06 10:08
Pohon Tumbang Penuhi Jalanan Ibukota2025-06-06 09:42
KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN2025-06-06 09:21
Pantau Pasar Tanah Abang, Anies Baswedan Disapa: Bapak Gue Tuh!2025-06-06 09:02
Daftar Barang Teraneh Penumpang yang Disita Bandara: Ada Bola Meriam2025-06-06 08:59
2025年国外珠宝设计专业大学排名2025-06-06 08:47
Jokowi Minta Masyarakat Laporkan Praktik Judi Online: Kejahatan Transnasional!2025-06-06 08:43
Jadi Kandidat Wakil Anies, Ahmad Syaikhu Belajar Soal Jakarta2025-06-06 11:03
Deretan Manfaat Daun Sambung Nyawa untuk Kesehatan2025-06-06 10:58
INFOGRAFIS: Cara Memperkirakan Lemak Visceral dalam Tubuh2025-06-06 10:55
Setelah 37 Tahun, Anies Baswedan Resmikan Gereja Bethel Indonesia Amanat Agung2025-06-06 10:39
TKN Sebut Prabowo Mampu Jadi Jembatan Kepemimpinan Bagi Para Anak Muda2025-06-06 10:15
Kasus Covid2025-06-06 10:12
Daftar Barang Teraneh Penumpang yang Disita Bandara: Ada Bola Meriam2025-06-06 09:44
Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Penjara Karena...2025-06-06 09:39
Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Puasa Arafah dan Tarwiyah 20242025-06-06 09:35
Daftar 12 Kementerian yang Telah Rilis Formasi CPNS 2024, Ada Pilihanmu?2025-06-06 09:08