时间:2025-06-06 10:46:42 来源:网络整理 编辑:休闲
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebelum naik pesawat umum atau komersial, penumpang perlu memenuhi persyara quickq 下载
Sebelum naik pesawat umum atau komersial, penumpang perlu memenuhi persyaratan tertentu untuk bisa ikut dalam penerbangan. Salah satu syarat khusus diberikan oleh maskapai kepada penumpang ibu hamil.
Maskapai penerbangan menerapkan aturan untuk penumpang ibu hamil agar selama perjalanan udara tetap aman dan nyaman, termasuk bagi calon bayi.
Bagi kamu yang tengah hamil atau terdapat keluarga yang sedang hamil dan hendak naik pesawat, penting mengetahui persyaratan yang diterapkan maskapai penerbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat itu juga sudah sesuai standar internasional yang dikeluarkan International Air Transport Association (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, hingga Kementerian Perhubungan RI.
Maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia juga menetapkan syarat tertentu untuk penumpang ibu hamil untuk melakukan perjalanan udara. Berikut aturan terkait ibu hamil dari maskapai-maskapai di Indonesia.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu, normal, tidak ada komplikasi, wajib membawa surat pernyataan atau form of indemnity (FOI) yang tersedia di bandara saat check in.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dan dengan komplikasi tidak diperkenankan terbang, atau memerlukan persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM) 7 hari sebelum keberangkatan
- Ibu hamil dengan kehamilan single atau kembar, normal, dengan atau tanpa komplikasi dengan usia kehamilan 32-36 minggu tidak diperkenankan terbang atau memerlukan persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM) 7 hari sebelum keberangkatan,
- Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan,
- Jika ibu hamil terlihat tidak sehat saat check in, maka MEDIF dan persetujuan dari GSM diperlukan.
- Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor.
- Ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa "sehat" ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara.
- Surat dokter tersebut berlaku 7 (tujuh) hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu (kurang dari 28 minggu) diperbolehkan terbang tanpa ada larangan.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28 - 35 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat mendapatkan persetujuan dari dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
- Ibu hamil dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
- Ibu hamil dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.
- Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai penerbangan.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan tidak lebih dari 36 minggu diizinkan untuk melakukan penerbangan dengan membawa surat keterangan bepergian atau layak terbang. Surat memiliki masa berlaku tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan,
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dengan kondisi normal dan tidak ada komplikasi tidak membutuhkan surat keterangan dari dokter namun harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI).
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dengan komplikasi tertentu wajib untuk menandatangani FoI serta melampirkan surat keterangan dari dokter pada saat melakukan check-in.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 36 minggu, dengan atau tanpa komplikasi wajib untuk menandatangani FoI serta melampirkan surat keterangan dari dokter pada saat melakukan check-in.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
- Usia kehamilan sampai dengan 35 minggu wajib membawa Surat Dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk melakukan perjalanan menggunakan Pesawat Terbang berlaku 7 hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan dan mengisi Surat Pernyataan FOI (Form Off Imdemnity) yang disediakan oleh Super Air Jet.
- Untuk Kehamilan Khusus (komplikasi atau gangguan) Tidak Diperkenankan Terbang.
- Kehamilan Kembar diperbolehkan terbang hanya sampai Usia kehamilan kurang dari 31 minggu.
- Usia kehamilan >35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan
- Penumpang yang sedang hamil berkewajiban untuk memberitahukan kepada staff check-in counter kondisi kehamilannya pada saat melapor di counter check-in
- Menandatangani Form Of Indemnity / FOI ( Surat Pernyataan yang disediakan Oleh Super Air Jet)
- Menunjukkan Surat dokter yang disyaratkan.
Jadwal dan Tema Debat Capres2025-06-06 10:45
6 Event Seru di Jakarta Akhir Pekan 252025-06-06 10:39
KH Haris Hakam Isi Tausiah di 'Gapai Kemuliaan Roadshow' 25 November2025-06-06 10:39
6 Sayur Tinggi Protein untuk Diet Alami Tanpa Obat2025-06-06 09:43
Polri Ungkap Kesulitan Pembebasan Kapten Philip Marthens yang Masih Disandera KKB Papua2025-06-06 09:19
Perang Dagang Memanas, Trump Bakal Naikkan Tarif Impor Baja dan Aluminium Jadi 50%2025-06-06 09:18
Buku Sejuta Surat untuk Palestina: Suara Muda Bersatu untuk Kemanusiaan2025-06-06 08:35
7 Cara Hilangkan Gelambir di Lengan, Hempas Lemak Perusak Penampilan2025-06-06 08:11
7 Ramuan Tradisional Penurun Berat Badan, Bahannya Mudah Didapat2025-06-06 08:08
Fantastis! Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Sampai Rp20 Miliar, Segini Rinciannya di 6 Lokasi2025-06-06 08:03
VIDEO: Ratusan Warga Kuba 'Unjuk Gigi' Kompak Menari Salsa2025-06-06 10:41
Apel Hijau Bisa Jadi Masalah buat Asam Lambung, Benarkah?2025-06-06 10:29
Bacaan Doa Tahiyat Akhir Lengkap Sampai Salam2025-06-06 10:23
Momen Prabowo Ikut Baris Bersama Menteri di Retreat Magelang, Tanpa Bintang dan Pangkat2025-06-06 10:08
Indonesia dan Prancis Kolaborasi, Majukan Ekonomi Digital dan Perlindungan Anak2025-06-06 09:20
Ekspor Minyak Sawit ke Uni Eropa Meningkat, Stok Dalam Negeri Turun2025-06-06 09:15
Mengenal Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti yang Diberikan Jokowi ke 7 Satker Polri, Apa Itu?2025-06-06 08:45
Dokter Jelaskan Bahaya Bayi Prematur Langsung Dimandikan2025-06-06 08:20
Perjalanan Jamu hingga Jadi Warisan Budaya Takbenda Dunia2025-06-06 08:19
Jadwal Ujian SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024 Mulai Kapan? Cek Informasinya2025-06-06 08:07