Anak Perusahaan Pertamina Ini Digugat Mantan Karyawannya
Hotel Patra Jasa Semarang digugat dua mantan pegawai yang diputus hubungan kerjanya tanpa pesangon karena dianggap melakukan kesalahan dan menyebabkan kerugiaan anak perusahaan PT Pertamina itu.
Kuasa hukum dua mantan pegawai Hotel Patra Jasa tersebut didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Lindu Aji Daniel Hari Purnomo di Semarang, Minggu (19/11/2017), mengatakan bahwa gugatan sudah masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang.
Menurut dia, dua mantan pegawai Hotel Patra yang mengajukan gugatan tersebut masing-masing Syahfitrie Kurniawati yang sebelum menjabat sebagai Sales Marketing Managerdan M. Yunus yang sebelumnya merupakan Room Division Managerdi hotel tersebut.
"Para penggugat ini sudah tidak bekerja sejak akhir Desember 2016 hingga saat ini tanpa pesangon," katanya.
Menurut dia, ada beberapa alasan yang menyebabkan dua penggugat dan tiga rekan kerjanya yang lain akhirnya dipecat.?
Syahfitrie, kata dia, dianggap bersalah karena menerima transfer uang sebesar Rp50 juta yang merupakan uang diskon kepada konsumen atas suatu kegiatan yang pernah digelar di hotel tersebut. "Dana itu seharusnya diberikan secara tunai. Namun, karena penggugat sedang ada di luar kota sehingga harus ditransfer," katanya.
Atas temuan Satuan Pengawas Internal (SPI) Hotel Patra Jasa tentang hal tersebut, penggugat kemudian diperiksa dan dijatuhi sanksi.
Penyebab lain pemberhentian para penggugat yakni keduanya dinilai merugikan perusahaan berdasarkan hasil audit SPI. Sebelum akhirnya berhenti bekerja, kedua penggugat sempat didemosi dari jabatan awalnya. Upaya perundingan, baik bipartit maupun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, tidak membuahkan hasil.
Kedua penggugat, masing-masing Syahfitrie menuntut pembayaran pesangon sebesar Rp203,8 juta sementara M. Yunus menggugat pesangon sebesar Rp216,7 juta. Dalam gugatan, kata Daniel, juga dimintakan sita jaminan sejumlah aset milik anak perusahaan Pertamina itu. (FNH/Ant)
(责任编辑:焦点)
- ·SMKL Bagikan Dividen Rp10,25 Miliar
- ·Seluruh Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun 2025, Berapa Besarannya?
- ·Kasus Anak SD di Bandung, Psikolog Ungkap Pentingnya Peran Orang Tua
- ·Seluruh Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun 2025, Berapa Besarannya?
- ·Dompet Dhuafa Yogyakarta Gelar Kader Remaja Sehat, Tingkatkan Edukasi Kesehatan di Sekolah
- ·Tips Memilih Kursi Bioskop, Bikin Nonton Film Lebih Puas
- ·WHO Sebut JN.1 Variant of Interest Tapi Risiko Rendah
- ·Aktivitas Seru, Harga Tiket Masuk Dufan, dan Promo Akhir Tahun
- ·Megawati Kritik Keras Pemerintahan Jokowi: Mau Diapain Pilkada Ini?
- ·5 Minuman Ini Bisa Bantu Hancurkan Batu Ginjal
- ·Dukung Perjalanan Nataru, Serambi MyPertamina hadir di Rest Area Tol, Pelabuhan hingga Bandara
- ·Menelaah Istilah 'Nepo Baby' yang Disematkan pada Gibran Rakabuming
- ·Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan
- ·Menilik Peruntungan di Tahun Naga Kayu 2024
- ·Kasus ART Tewas Diterkam Anjing, Ibu Bima Aryo Diperiksa Polisi
- ·FOTO: Sikke, Topi Penari Darwis Turki dan Simbol Kematian
- ·Daun Kelor Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Benarkah?
- ·Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Intip Syarat Ekonomi hingga Ketentuan Gaji Orang Tua
- ·Harga BBM per 1 September 2024 di Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Kompak Turun
- ·5 Rekomendasi Menu Bakar