会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 PHK Massal Sritex, Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja!

PHK Massal Sritex, Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

时间:2025-06-16 13:02:08 来源:quickq加速器安卓版下载 作者:知识 阅读:654次

JAKARTA,quickq官网下载地址 DISWAY.ID--Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lebih dari 10.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyisakan keprihatinan mendalam di kalangan banyak pihak.

Perusahaan tekstil besar ini resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 23 Oktober 2024.

PHK Massal Sritex, Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

PHK Massal Sritex, Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

BACA JUGA:Prabowo Turun Tangan, Karyawan Sritex Bisa Kerja Lagi

PHK Massal Sritex, Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

BACA JUGA:Erick Thohir Datang Saat Rapat Koordinasi Soal Sritex, BUMN Bakal Jadi Investor Baru?

PHK Massal Sritex, Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

Sejak 1 Maret 2025, seluruh aset Sritex telah berada di bawah kendali kurator untuk menyelesaikan kewajiban kepada para kreditur.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyatakan bahwa kepailitan Sritex bukan hanya merupakan sebuah peristiwa bisnis, tetapi juga sebuah tragedi nasional yang berdampak luas, terutama bagi ribuan pekerja dan keluarga mereka.

“Sritex adalah salah satu industri padat karya yang memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi nasional, baik melalui lapangan kerja maupun ekspor,” ujar Edy kepada wartawan, Senin 3 Maret 2025.

BACA JUGA:Catat! Menaker Yassierli Janji Bakal Kawal Hak-Hak Pekerja Sritex Terkena PHK

BACA JUGA:Erick Thohir Datang Saat Rapat Koordinasi Soal Sritex, BUMN Bakal Jadi Investor Baru?

Sebagai anggota Komisi IX yang memiliki kewenangan terkait ketenagakerjaan, Edy berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja yang ter-PHK tidak hilang.

Edy juga menegaskan bahwa berbagai regulasi telah mengatur hak-hak pekerja yang terdampak PHK. “UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja sudah mengatur hak-hak pekerja ini.

Selain itu, UU 2/2024 dan PP 35/2021 sudah menjadi pedoman bagi pekerja dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban dan mendapatkan haknya,” kata Edy.

BACA JUGA:Catat! Menaker Yassierli Janji Bakal Kawal Hak-Hak Pekerja Sritex Terkena PHK

BACA JUGA:Karyawan Sritex yang di-PHK Bakal Dipekerjakan Kembali Dalam Waktu 2 Minggu, Emang Bisa?

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Puluhan Pengacara Siap Dampingi Firman Wijaya Hadapi SBY
  • Telusuri Aset Indra Kenz, Polri Incar Kekasih dan Calon Mertua
  • Ucapan Khalid Basalamah 'Wayang lebih baik dimusnahkan' Berbuntut Dibareskrimkan!
  • Chat Baiat di Ponsel Munarman Jadi Sorotan, Aziz Yanuar: Jangan Misleading, Baiat Itu Maksudnya...
  • Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Hadiri Pelantikan Prabowo
  • Zulhas Tegaskan Tak Ada Arahan Jokowi untuk Dukung Prabowo
  • Ngabalin Lagi Marah Ngomong Data Sampah, Ada yang Nyeletuk: Bengeb Kenapa Bang Muka? Sehat kan?
  • ICW Temukan 15 Mantan Koruptor Jadi Caleg DPR
推荐内容
  • Kabar Baik untuk Guru, Gaji Bakal Naik Tahun 2025
  • Formula E Batal di Jakarta? Kata Ferdinand: Baguslah Dialihkan Daripada Buang
  • Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Bagaimana Kabar Kasus Denny Siregar?
  • 9 Fraksi DPR RI Setujui RUU APBN 2024
  • Puluhan Pengacara Siap Dampingi Firman Wijaya Hadapi SBY
  • Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Bagaimana Kabar Kasus Denny Siregar?