您现在的位置是:quickq加速器安卓版下载 > 休闲
Soal Koruptor Dihukum Mati, Pakar Hukum: Hati
quickq加速器安卓版下载2025-06-13 04:34:57【休闲】3人已围观
简介Warta Ekonomi, Jakarta - Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang digaungkan oleh Jaks www.quickq.cn官网
Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang digaungkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin, terus memantik respon dari berbagai pihak. Terbaru, respon datang dari Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada, yaitu Djoko Sukisno, yang mengakui bahwa praktik hukuman mati bagi koruptor dimungkinkan lewat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun demikian, Djoko juga mengingatkan bahwa pemaknaan atas pasal tersebut tidak bisa dilepaskan dari ketentuan yang ada di pasal-pasal lain berikut juga dengan penjelasannya. “Sebagaimana telah diketahui bahwa hukuman mati koruptor telah diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Djoko, kepada media, Minggu (5/12).
Menurut Djoko, semua pihak perlu berhati-hati dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) dalam UU tersebut, yang berbunyi ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’. Djoko menjelaskan bahwa dengan adanya diksi ‘dalam keadaan tertentu’ yang ada dalam Pasal 2 Ayat (2) maka harus dicermati pula bagian penjelasan dari ayat tersebut. “Bahwa sebagaimana yang ada dalam penjelasan, yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” tutur Djoko.
Dalam poin penjelasan tersebut, Djoko menjelaskan bahwa kata ‘pengulangan’ diawali dengan tanda baca koma, sehingga dapat dimaknai sebagai ‘berdiri sendiri’ dan tidak terkait dengan anak kalimat sebelum dan sesudahnya. Karenanya, keseluruhan kalimat tersebut kemudian dapat diartikan bahwa seseorang yang sudah pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi dan lalu kemudian setelah keluar dia kembali melakukan tindak pidana korupsi lagi. “Baru kemudian orang yang bersangkutan tersebut dinilai layak untuk dituntut hukuman mati karena dianggap tidak jera atas hukuman yang sudah pernah dijatuhkan padanya,” ungkap Djoko.
Dengan pemaknaan demikian, maka terkait dengan wacana hukuman mati bagi para terdakwa dari kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Djoko menilai perlunya mencermati dengan seksama apakah diantara para terdakwa ada yang merupakan residivis atau orang yang sebelumnya sudah pernah dihukum dan melakukan tindak pidana yang sama. “Lalu bagaimana dengan tempus delicti-nya? Apakah negara dalam kondisi bencana alam atau dalam keadaan krisis moneter? Ingat, tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana, jadi bukan waktu persidangannya. Ini semua harus dicermati betul sebelum membuat keputusan (hukuman mati bagi koruptor),” tegas Djoko.
很赞哦!(87689)
相关文章
- Tok! Ini Daftar 5 Anggota Dewas KPK 2024
- Wujudkan PNBP yang Akuntabel DJKI Secara Resmi Ubah Alur Pembayaran
- Kejagung Sita 7,7 Kg Emas dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas
- Menteri PKP Usul Revisi UU No 23 Tahun 2014, Minta Pemda Bantu Selesaikan Masalah Perumahan
- Akuisisi Nasabah Baru, BTN Garap Industri Sepak Bola Nasional
- Dukung Energi Hijau, Bank Capital Borong 2.098 MWh Sertifikat REC
- Rumah di Duren Sawit Digembok Paksa, Ibu dan Anak Usia 2 Tahun Terkurung 3 Hari
- Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama, Menhan Prabowo Dukung Penguatan Polri
- Kronologi Lengkap Mahasiswa ITB Lompat dari Lantai 27 Apartemen, Baru 3 Bulan Kuliah
- Majukan Industri Kreatif di Bali, Wamen Ekraf Dukung PICA FEST
热门文章
站长推荐
Jelang Pelantikan Prabowo Subianto, Gus Ipul Ngaku Siap Mengemban Tugas
Wujudkan PNBP yang Akuntabel DJKI Secara Resmi Ubah Alur Pembayaran
Pj Gubernur DKI: Penonaktifan NIK Warga KTP DKI Tak Tinggal di Jakarta Bukan karena Perpindahan IKN
IHSG Hari Ini Berakhir Nanjak 0,49% ke Level 7.141, Saham BBCA, BMRI dan ADRO Paling Laris
Waduh! Netizen Heboh Program Kampus Merdeka Disetop, Wamendiktisaintek: Akan Dievaluasi
MoU Kemenekraf
Pasar Keuangan Global Lunglai, Ancaman Tarif dan Kredit AS Picu Kekhawatiran
Luhut Pandjaitan Ungkap Bahan Bakar Calon Pengganti BBM Bensin
友情链接
- quickq苹果版ios
- quickq官网下载电脑版官方
- quickq充值中心
- quickq中文版下载
- quickq最新版本安卓下载
- quickq苹果手机下载
- quickqios官网
- quickq网页版入口
- quickq加速器官方
- quickq官网下载电脑
- quickq加速器在哪下
- quickqjs7官网
- quickq官方下载app
- quickq安卓下载地址
- quickq客户端下载
- quickq.apk
- quickq最新官网
- 官方正版quickq加速器
- quickq充值页面
- quickq快客官网
- quickqios版本
- quickq加速器官网链接
- quickq电脑版官网下载
- quickq加速器官网官网
- quickq账号购买
- quickq快客加速器官网
- quickq网站
- quickq官网下载电脑版最新
- quickq下载官方苹果
- quickq手机版免费下载
- quickq手机端下载地址
- quickq充值多少
- quickq登录不了
- quickq会员共享
- quickq免费下载
- quickq官网下载安卓最新
- quickq网站是多少
- quickq安卓官网下载
- quickq费用
- quickq官网入口
- quickq苹果版ios
- quickq.net
- 怎么下载quickq苹果版
- quickq苹果版下载
- quickq苹果版怎么下载
- quickq官网充值
- quickq最新版本
- quickqapp苹果版
- quickq官网下载安卓版
- quickq安卓版免费下载
- 快客quickq官网下载
- quickq怎么付费
- quickq官网ios手机下载
- quickqios版本
- quickq网站是多少
- quickq是干什么的
- quickqios版免费下载
- quickq充值最简单三个步骤
- quickq是啥
- quickq苹果app下载
- quickq加速永久免费
- quickq官网下载苹果手机
- quickq快客加速器
- quickq官网多少
- quickq官网进入
- quickq下载官网免费
- quickq加速器官网官网
- quickq电脑版怎么用
- 苹果手机怎么下载quickq
- quickq app
- quickq app 下载
- quickq加速器下载安卓
- quickq充值入口在哪里
- quickq收费
- quickq最新官方下载
- quickq梯子
- quickq下载app
- quickq充值入口
- quickq快客官网苹果下载
- quickq ios
- quickq下载app
- quickq加速器官网js7
- quickq会员价格
- quickq最新官网地址
- quickq加速永久免费
- quickq加速器下载
- quickq梯子
- quickqapp苹果版
- quickq在哪下载
- quickq
- quickq官网下载apk
- quickq app
- quickq充值不了的原因是
- ?quickq
- quickq加速器官网知乎
- quickq官方安卓版下载