您的当前位置:首页 > 知识 > Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi 正文
时间:2025-06-06 06:58:56 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan memeriksa etik manta quickq最新官网
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan memeriksa etik mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
"Penyidikan bolehlah sama-sama berjalan, dia (KPK) mungkin mempunyai dasar dan punya alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana," kata Anggota Komisi Pengawas Peradi Kaspudin Noor kepada Antara di Jakarta, Minggu (14/1/2018) malam.
Ia menambahkan tentunya KPK masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah dengan memberikan kesempatan kepada Frederich untuk membela dirinya. "Itu kan diatur dalam undang-undang," katanya.
Jadi, kata eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), tidak boleh ada penghukuman sebelum putusan dari pengadilan.
"Semoga juga penangkapan terhadap Fredrich ini berdasarkan Pasal 21 yang diatur dalam KUHAP, bukan karena alasan vokal dalam pembelaan terhadap kliennya," katanya.
Dijelaskan, sidang etik Peradi sendiri akan memeriksa sesuai fakta apakah kasusnya itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik. Selanjutnya dari hasil sidang etik itu akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Peradi Jakarta.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 dan saat ini sudah ditahan di KPK.
Fredrich dan juga Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ant)
Hindari 13 Makanan Ini saat Kamu Berusia 302025-06-06 06:45
Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan2025-06-06 06:19
Wagub DKI Ungkap Nasib Jakarta Usai IKN Pindah, Akan Jadi Kota...2025-06-06 06:07
Kaya Khasiat, Apa Manfaat Daun Kelor untuk Ibu Hamil?2025-06-06 05:59
Didukung Masyarakat Batak, TKN Yakin Prabowo2025-06-06 05:25
Siskaeee Diperiksa Kejiwaannya, Kabiddokkes Jelaskan terkait Hasil2025-06-06 05:02
Sempat Tertimbun Longsor, Jalur Bandung2025-06-06 04:42
Laporkan Balik Ubedilah Badrun, Loyalis Jokowi Dinilai Buru2025-06-06 04:39
Putusan KPPU Soal PGN Jadi Preseden Buruk Bagi Bisnis BUMN2025-06-06 04:29
Tiket Formula E Jakarta Belum Dijual, Wagub DKI Langsung Ungkap Hal Ini2025-06-06 04:20
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Petak Jalan Kampung Bandan dan Angke2025-06-06 06:30
Kaca Pintu Hotel Sumi Pecah hingga Tanaman Hias Berserakan Buntut Amukan Massa Ojol di Taman Sari2025-06-06 05:57
Tas Tertinggal di Bandara Dikira Bom, Ternyata Isinya Uang Rp234 Juta2025-06-06 05:51
Wang Chuanfu, Kisah Sarjana Kimia yang Sukses Wujudkan Impiannya Menjadi Build Your Dream (BYD)2025-06-06 05:51
FOTO: Nasib Hewan Kebun Binatang Gaza Mengungsi Saat Agresi Israel2025-06-06 05:49
Harus Cari Bahan Lain Nih Ye... Narasi Intoleran ke Anies Baswedan Bakal Basi karena Hal Ini?2025-06-06 05:10
VIDEO: Ratusan Balon Udara Hiasi Langit New Mexico Amerika Serikat2025-06-06 05:10
TKN Prabowo2025-06-06 05:08
Jangan Dipercaya Lagi, Ini 3 Mitos soal Tinggi Badan2025-06-06 05:07
7 Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Kanjuruhan Hasil Penyelidikan Komnas HAM2025-06-06 04:15