Panglima TNI Ungkap Perlunya Revisi UU TNI Sebagai Respons Cepat Tangkal Ancaman

JAKARTA,quickq会员免费分享 DISWAY.ID- Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto, menyampaikan pandangannya terkait relevansi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman.
Menurutnya, sejak undang-undang tersebut disahkan pada 2004, hingga kini belum ada revisi yang dilakukan meskipun tantangan dan ancaman terhadap negara semakin kompleks.
BACA JUGA:Komisi I DPR RI Akii Sempat Diminta Pandangan Soal Posisi Teddy Jabat Seskab
BACA JUGA:Kasad Sebut TNI yang Ikut Perang di Papua Hanya 5 Persen: Lainnya Hanya di Pinggiran Saja
"Sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang, Undang-Undang TNI itu belum direvisi. Kalau kita lihat perkembangan lingkungan strategis, semua ancaman dalam dan luar negeri yang kita hadapi sekarang, sehingga membutuhkan TNI yang lebih responsif dalam menghadapi ancaman tersebut," ujar ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis 13 Maret 2025.
Menurut Panglima TNI, ancaman yang dihadapi Indonesia saat ini bukan hanya berasal dari luar negeri, tetapi juga bencana alam yang memerlukan keterlibatan aktif TNI untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut.
Oleh karena itu, TNI perlu diperkuat dan lebih fleksibel dalam menghadapi berbagai jenis ancaman.
Selain itu, Jenderal Agus juga membahas soal penempatan TNI di berbagai kementerian dan lembaga.
BACA JUGA:Menteri ATR-BPN Serahkan 42 Sertifikat Tanah untuk Puslatpur TNI AD di Oku Timur
Dalam hal ini, ia mengungkapkan bahwa ada usulan untuk menempatkan TNI aktif di 15 kementerian dan lembaga.
"Kalau di luar itu kan harus pensiun. Artinya kalau di luar itu TNI yang masih sekarang kan masih ada yang di Kementan, apakah akan ditarik?" ujarnya, merujuk pada kemungkinan penarikan TNI aktif yang menduduki jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) dan lembaga lainnya.
Lebih lanjut, Panglima TNI menegaskan bahwa jika TNI aktif ditempatkan di kementerian atau lembaga tertentu, mereka harus mundur dari kedinasan aktif.
Namun, beberapa lembaga seperti Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), BNPB, dan Polkam memiliki peraturan yang memungkinkan TNI aktif menduduki jabatan di sana.
BACA JUGA:Catat! Prabowo Sebut THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret!
- 1
- 2
- »
相关文章
MENDADAK! Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Presiden Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID- Hasan Nasbi mengundurkan diri dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Presiden ata2025-06-15Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
SuaraJakarta.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menyoroti sejumlah kendaraan lain seperti sepeda mo2025-06-15Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
SuaraJakarta.id - Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari IniPernahkah kamu berpik2025-06-15Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
SuaraJakarta.id - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) DKI Jakarta, Augustinus an2025-06-15- OKU TIMUR, DISWAY.ID --Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nu2025-06-15
Soal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan
JAKARTA, DISWAY.ID--Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menilai2025-06-15
最新评论