Kejagung Periksa 13 Saksi di Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated

JAKARTA,quickq苹果版下载 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 13 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ke-13 saksi yang diperiksa diantaranya, FA selaku Bagian Logistik Japek II Elevated, HP selaku Direktur Keuangan JJC, TG selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi 5 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
BACA JUGA:Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah, BPN Minta Warga Manfaatkan Aplikasi Layanan Resmi Ini
Kemudian inisial M selaku Quality Surveyor Officer Divisi Infrastruktur 2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Saksi MBP selaku Staf Adkon Japek Elevated, AK selaku Quality, Surveyor, Officer, Japek II Elevated, DP selaku Mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti, dan SK selaku PJ Contract & Claim Management Manager.
Kemudian, saksi AS selaku Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia, SBU selaku Dep Gen Superintendent KSO Acset, AF selaku Staf Adkon Japek Elevated, HA selaku Staf Adkon Japek Elevated, dan FR selaku Kepala Proyek Japek Eleveted.
BACA JUGA:PDIP Buka Suara Soal Pernyataan Denny Indrayana, 'Jangan-jangan Pengalaman Pak Denny di Pemerintahan Sebelumnya!'
"Adapun ketiga belas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Sumedana, dalam keteranganya, Senin 29 Mei 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka.
BACA JUGA:Satu Grup dengan Malaysia dan Timor Leste, Indonesia Optimis Rebut Juara Piala AFF U-23, 2023
Ketut Sumedana menyatakan, tersangka IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara itu, terang dia, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.
- 1
- 2
- »
相关文章
Target 385 km perjam, Kereta Api Cepat Jakarta Bandung Sudah Dites di Kecepatan 220 Km perjam
JAKARTA, DISWAY.ID--Dalam rangka menyambut pengoperasian Kereta Api Cepat JAKARTA Bandung (KCJB) pad2025-06-15Debat Gibran vs Mahfud MD, Fakta
JAKARTA, DISWAY.ID --Debat calon wakil presiden (Cawapres) 2024 antara Gibran Rakabuming Raka dan Ma2025-06-15Ternyata Ini Alasan Sering Merasa Cemas di Malam Hari
Daftar Isi Lantas, bagaimana mengatasinya?2025-06-15Saran Eks Bos Maskapai: Jangan Taruh Barang di Bagasi Pesawat
Jakarta, CNN Indonesia-- Menjalani penerbanganbisa menjadi pengalaman masing-masing pribadi. Ada kal2025-06-15AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran
JAKARTA, DISWAY.ID- Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo mengatakan AG dan Mario Dansy sudah pu2025-06-15Awas Salah Semprot, 5 Kesalahan Saat Pakai Parfum yang Harus Dihindari
Daftar Isi 1. Menggosok pergelangan tangan setelah menyemprot2025-06-15
最新评论