您的当前位置:首页 > 知识 > Cegah Perkawinan Anak, LSM Dorong Adanya Pendekatan Kultural 正文
时间:2025-06-06 07:04:16 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan pem quickq官网正版下载
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan pemerintah perlu meningkatkan pendekatan kultural sebagai salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak.
"Pendekatan kultural dapat dilakukan melalui dialog dengan tokoh adat dan tokoh agama untuk mendorong perubahan tradisi dan mengedepankan tafsir agama yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk pencegahan perkawinan anak," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari saat dihubungi Antara, Jakarta, Sabtu.
Dian menuturkan dialog dengan tokoh adat dan agama juga dilakukan untuk mengembangkan sanksi sosial seperti tidak ada membantu, menyumbang baik uang dan bahan pangan serta kondangan manten, bila salah satu atau kedua mempelainya berusia anak.
Dian mengatakan ada sejumlah penyebab terjadinya praktik perkawinan anak antara lain karena Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 memang mempermudah praktik perkawinan Anak. Batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
"Jika belum mencapai batas usia minimal tersebut, dapat mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama, agar memperoleh izin menikah sebelum batas usia minimal," tuturnya.
Penyebab lain adalah karena kuatnya praktik tradisi, seperti pelabelan "perawan tua" jika sudah lebih dari 15 tahun, anak perempuan belum kawin serta tradisi berpantang menolak lamaran.
Kemudian, adanya tafsir agama, yakni untuk segera menikahkan anak bila sudah akil balig supaya mencegah zina. Definisi akil balig bagi laki laki adalah bila sudah mimpi basah dan akil balig bagi perempuan adalah bila sudah menstruasi.
Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi. Selain memengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), perkawinan anak juga memengaruhi Indeks Kedalaman Kemiskinan.
Dalam upaya menekan angka perkawinan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama The United Nations Population Fund (UNFPA) telah mengadakan lokakarya Rumusan Strategi Model Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah yang menghadirkan praktik praktik terbaik dari beberapa daerah terkait upaya perkawinan anak sehingga nantinya daerah-daerah lain di Indonesia dapat mengadopsi upaya pencegahan perkawinan anak.
TKN Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Jawa Tengah dan Jawa Timur2025-06-06 06:19
Lindungi Ekosistem, Kepulauan Galapagos Naikkan HTM Buat Turis2025-06-06 06:12
加拿大有室内设计的大学你选择哪所?2025-06-06 05:46
Rasa Nostalgia di Semangkuk Kolak Legendaris Bu Mumun2025-06-06 05:32
VIDEO: Playground buat Anak saat Ibu Incar Promo di Jakarta X Beauty2025-06-06 05:29
Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK2025-06-06 05:27
Rasa Nostalgia di Semangkuk Kolak Legendaris Bu Mumun2025-06-06 05:19
Keanggotaan RI di BRICS Buka Peluang Besar untuk Pengembangan Industri2025-06-06 05:06
Timnas AMIN Tuding Pembelian Alutsista Bekas Lebih Mahal Dibanding Baru2025-06-06 05:03
Anies Bangun Lagi Kampung Akuarium, Kan Main, Ini Reaksi Ahok..2025-06-06 04:42
Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 20242025-06-06 06:43
VIDEO: Ritual Sambut Equinox di Piramida Matahari Meksiko2025-06-06 06:43
Resep Telur Ayam Bacem, Awet Disimpan Buat Sahur2025-06-06 06:20
加拿大有室内设计的大学你选择哪所?2025-06-06 06:13
7 Barang Ini Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas, Apa Saja?2025-06-06 05:23
Karaoke Masterpiece di Mangga Besar Terancam Denda Rp25 Juta2025-06-06 05:22
Polisi Stop Kasus Politik Uang Caleg Gerindra karena. . .2025-06-06 05:13
FOTO: Tradisi Bubur untuk Menu Berbuka Puasa Ramadhan2025-06-06 04:57
Didukung Masyarakat Batak, TKN Yakin Prabowo2025-06-06 04:30
Karaoke Masterpiece di Mangga Besar Terancam Denda Rp25 Juta2025-06-06 04:23