Besok Pembacaan Putusan, Ini 7 Gugatan Uji Materil Usia Capres
JAKARTA,quickq中文版 DISWAY.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan gugatan uji materiil syarat batas usia capres-cawapres Pemilu 2024, Senin 16 Oktober 2023, besok.
Adapun daftar 11 gugatan soal batas usia capres-cawapres yang saat ini sedang dibahas di MK.
Dari 11 uji materil tersebut, 7 di antaranya akan diputuskan pada Senin besok.
BACA JUGA:MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober
Berikut ini daftar gugatan batas usia capres-cawapres yang bakal dibacakan putusannya oleh MK:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
BACA JUGA:Soal UU Usia Capres dan Cawapres, KPU Bilang Begini
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
Masih ada sejumlah perkara soal batas usia capres cawapres dalam tahap persidangan, yakni:
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Keluarga Korban Penembakan di Seruyan Ungkap Belum Terima Hasil Autopsi
- Kerugian Scam di Sektor Keuangan Capai Rp2,1 Triliun
- Resmi Perubahan Harga BBM Pertamina, Berlaku 17 Mei 2025 di Seluruh Indonesia
- FOTO: Boneka Raksasa Kaws Mejeng di Bangkok Thailand Jadi Magnet Turis
- Pertamina Catat Kinerja Positif Hulu hingga Hilir, Akselerasi Swasembada Energi Nasional
- Bill Gates Singgung Tentang Dana Anggaran Program MBG yang Besar, Ini Kata Prabowo
- Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Malam Ini
- Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Malam Ini
- Diidap Joe Biden, Ini Gejala Kanker Prostat yang Wajib Diwaspadai
- FOTO: Mengagumi Kemegahan Koloseum di Roma Italia
- Anjlok Rp20 Ribu, Emas Antam Dibanderol Rp1.871.000 per Gram pada 17 Mei 2025
- IHSG Melonjak 4,01% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp12.318 Triliun
- Polri Ungkap Alasan Firli Bahuri Tidak Ditahan Usai Diperiksa: Belum Diperlukan
- Review Kopi Gadjah: Kopi Tubruk Khas Indonesia dengan Rasa yang Kuat dan Pahit
- 4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK
- Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah
- FOTO: Keindahan 'Mata Biru Muda', Mekarnya Bunga Nemophila di Jepang
- Buka Musrenbang RPJMD 2025
- Sejumlah Menteri Dikabarkan Mundur, Jokowi: Namanya Tahun Politik
- Kabar Baik! Alex Pastoor Tiba, PSSI Tanggapi Elkan Baggott, 3 Pemain Terancam Bentrok