Soal Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasi ke PPATK
JAKARTA,quickq苹果版ios下载 DISWAY.ID--Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengaku belum menerima laporan soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan adanya transaksi mencurigakan pada 100 calon legislatif yang nilainya mencapai Rp51 triliun.
"Sampai sekarang saya belum dapat," kata Whisnu, Jumat, 12 Januari 2024.
Whisnu mengatakan pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan lembaga keuangan atau PPATK.
BACA JUGA:PPATK Temukan 36,67 Persen Dana Proyek Strategis Nasional Digunakan Kepentingan Pribadi
"Nanti saya koordinasi dengan PPATK," ujarnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya laporan transaksi keuangan yang mencurigakan terkait dengan calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
"Laporan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT ini kita ambil 100 terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya Rp 51.475.886.106.483," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu, 10 Januari 2024.
Ivan mengatakan 100 caleg itu melakukan setoran dana di atas Rp500 juta ke atas. Totalnya senilai Rp21,7 triliun. Lalu, ada 100 caleg yang melakukan penarikan uang sekitar Rp34 triliun.
BACA JUGA:Aliran Dana Ratusan Miliar Rupiah ke Rekening 21 Bendahara Parpol Dibongkar PPATK: Asalnya dari Luar Negeri
"Dan penarikan kita lihat juga, ada 100 DCT yang menarik uang Rp34.016.767.980.872," kata dia.
Ivan menjelaskan bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan yang dijelaskan olehnya itu memiliki indikasi tindak pidana tertentu mulai dari korupsi, kejahatan lingkungan hingga narkotika.
"Misalnya orang yang sudah terindikasi korupsi melakukan transaksi, orang yang diketahui profilnya berbeda, biasanya dia transaksi cuma kecil ratusan ribu tiba-tiba ratusan juta, atau sebaliknya ratusan juta menjadi miliaran, itu dilaporkan kepada PPATK," jelasnya.
Ivan mengatakan laporan transaksi mencurigakan tersebut beberapa sudah disampaikan ke aparat penegak hukum berdasarkan dugaan tindak pidana asal (TPA).
(责任编辑:知识)
- Sidang Praperadilan Pertama Siskaeee Hari Ini Digelar
- 2 Kaki Tangan Crazy Rich Wahyu Kenzo Robot Trading ATG Ditangkap, Terungkap Perannya
- Pertama Kalinya, Raja Charles Buka Kastil Balmoral untuk Wisata
- Tata Cara, Niat, dan Doa Mandi Sholat Idul Fitri
- Kondisi Prabowo
- Selalu Tepat Waktu, Shinkansen di Jepang Datang Terlambat Gegara Ular
- Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Lengkap dengan Artinya
- Sidik Jari di 9 Titik Pada TKP Jasad Cinere Diteliti Puslabfor dan Inafis
- Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa UNESCO, Begini Respon Jokowi
- Roberto Cavalli, Si Raja Motif Macan Tutul yang 'Liar'
- Sate Padang Pariaman atau Sate Danguang Danguang, Mana Lebih Enak?
- Sidik Jari di 9 Titik Pada TKP Jasad Cinere Diteliti Puslabfor dan Inafis
- Pesan Jokowi di Hari Santri 2023, Selalu Kerja Keras dan Gigih Belajar untuk Indonesia
- Bank DBS dan UOB Indonesia Kucurkan Kredit Rp6,7 Triliun Untuk Bangun Pusat Data
- Satu Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Polda Lampung
- Bisakah Makan Gorengan dengan Lebih Sehat?
- Tips Makan Kue Kering Lebaran Anti Bikin Badan Melar
- Hari Pertama Lebaran, 40 Ribu Pengunjung Padati Ancol
- Turun! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Indonesia
- Ini Cara Cegah Flu Singapura saat Liburan, Harus Pakai Masker Lagi?