Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
JAKARTA,quickq下载地址百度知道 DISWAY.ID--Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 yang wajib dilaksanakan menjelang Idulfitri 2023.
"THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa 28 Maret 2023.
BACA JUGA: Masa Depan Subsidi dan Kompensasi BBM, Distribusi Sudah Tepat Sasaran?
Menaker meminta seluruh pengusaha melaksanakan regulasi tersebut sebaik-baiknya. Dia menegaskan agar pengusaha membayarkan THR secara penuh.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam menyambut hari raya keagamaan tersebut tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya belum lagi terdapat ada kenaikan beberapa harga kebutuhan pokok," ungkap Menaker.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
BACA JUGA:Kebohongan Impor KRL Bekas Dikuliti Anggota Dewan: INKA Dikambing Hitamkan KAI
Ida juga menjelaskan, THR Keagamaan itu diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
BACA JUGA:Klub Golf Bogor Raya, Mahakarya Keindahan Alam Seluas 72 Hektar
Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.
“Terkait ketentuan besaran THR, sangat dimungknkan perusahaan memberikan yang lebih besar dari undang-undang,” tukasnya.
-
Cek Cara Lapor Diri PPG Daljab Guru Tertentu 2025 Lengkap Dokumen yang Diunggah, Peserta Wajib Tahu!Respon Jokowi Terkait Putusan Gugatan Pilpres di MKWarga RI Pilih Pemandangan Saat Pesan Hotel, Wisman Pilih Kasur EmpukBRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling BRILIAN Indonesia 2022FOTO: Pantai Mbong Lokasi Favorit Pemudik istirahat di Jalur PanturaHolywings Dinilai Keterlaluan, Muhaimin: Jangan Berhenti di Staf, Usut Sampai Manajemen!Kunjungi BNPB, Heru Budi Disarankan Desain Gedung Pemerintahan Tahan Gempa 7 SRGaikindo sebut Libur Panjang Lebaran Jadi Faktor Penjualan Mobil Listrik Turun di Bulan April制作ui设计作品集,这三点你需要了解!Malam Tahun Baru, TransJakarta Tambah Armada dan Perpanjang Jam Operasional 5 Rute
- ·Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Madu Palsu di Jakbar
- ·Pemerintah Dinilai Tidak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah
- ·Tim SAR Kembali Lakukan Pencarian 2 Bocah yang Terseret Arus Sungai Ciliwung di Jagakarsa
- ·Polres dan Polsek Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U
- ·昆士兰大学世界排名详情
- ·FOTO: Lebah Jadi 'Juru Damai' Antara Gajah dan Manusia di Kenya
- ·Gagal Merger dengan Honda, Nissan Ditarik Toyota?
- ·Kebakaran di Pemukiman Padat Tambora Jakbar, 4 Orang Luka
- ·Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
- ·SAPX Express Dukung Permen Kominfo No. 8/2025, Tolak Perang Tarif Kurir yang Rugikan Industri
- ·PDI Perjuangan Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah Jadi Nol
- ·Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya
- ·7 Fakta Menarik Tentang Ketupat: Sudah Ada Sejak Abad 15
- ·Cara Install Whatsapp Mod Tanpa Banned
- ·Cara Install Whatsapp Mod Tanpa Banned
- ·Sebuah Rumah di Taman Sari Kebakaran, 13 Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api
- ·Korban Wowon Cs, Bocah yang Selamat Disebut Ikut Minum Kopi
- ·Tim SAR Kembali Lakukan Pencarian 2 Bocah yang Terseret Arus Sungai Ciliwung di Jagakarsa
- ·Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka
- ·Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya
- ·SBY Tak Hadiri Pertemuan AHY dan Surya Paloh, Andi Mallarangeng Angkat Bicara
- ·Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.00
- ·Penyelundupan Tas Mewah, Bea Cukai Soekarno
- ·Cerita CEO Nissan Tentang Mantan CEO Sebelumnya yang Jor
- ·Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
- ·Pertamina dan Serikat Pekerja Teken Kerja Sama, Menaker: Ini Bisa jadi Contoh Perusahaan Lain
- ·Bisnis Ritel di Indonesia Berjatuhan, Hippindo Buka Suara
- ·Segera Panggil Roy Suryo Perkara Meme Stupa Borobudur, Polisi: Laporan Telah Memenuhi Unsur Pidana
- ·Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp16.500 per Dolar AS di Akhir 2025, Ini Faktornya
- ·Cara Install Whatsapp Mod Tanpa Banned
- ·大阪艺术大学排名情况详解
- ·Cardiovascular Center Mayapada Hospital Pulihkan Pasien RHD dengan MVR
- ·Kasus Penipuan Robot Trading Rugikan Ribuan Orang Jadi Prioritas Kejagung
- ·Jelang HUT PDIP ke
- ·日本动漫专业留学条件有哪些?
- ·Warga RI Pilih Pemandangan Saat Pesan Hotel, Wisman Pilih Kasur Empuk