Sunindo Pratama (SUNI) Bakal Tebar Dividen Rp50 Miliar, Catat Jadwal Pencairannya!
时间:2025-06-17 06:39:20 出处:焦点阅读(143)
PT Sunindo Pratama Tbk (SUNI) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp50.000.000.000 untuk tahun buku 2024. Keputusan ini sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 12 Juni 2025.
"Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp50.000.000.000 atau sebesar 24,35% dari laba bersih Perseroan, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham secara proposional, tidak termasuk dengan saham-saham yang dibeli kembali oleh Perseroan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Perpajakan yang berlaku," kata Sekretaris Perusahaan SUNI, Freddy Soejandy.
Baca Juga: Sunindo Pratama (SUNI) Cuan Dua Kali Lipat, Penjualan Pipa Naik Tajam
Sepanjang 2024, Sunindo Pratama membukukan laba bersih sebesar Rp207.021.987.709. Selain untuk dividen, sebesar Rp1.000.000.000 akan disisihkan dan dibukukan sebagai dana cadangan.
"Sisa laba bersih Perseroan setelah dikurangi dividen dan dana cadangan sebesar Rp154.366.366.140 akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan," ujar Freddy.
Lebih lanjut, Freddy menyebut bahwa investor yang berhak mendapatkan dividen tunai adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada 24 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Anggota MIND ID Guyur Dividen Jumbo, Total Capai Puluhan Triliun Rupiah
Bagi pemegang saham yang berminat, berikut jadwal lengkap pembagian dividen tunai SUNI:
- Cum Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 20 Juni 2025
- Ex Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 23 Juni 2025
- Cum Dividen Pasar Tunai: 24 Juni 2025
- Ex Dividen Pasar Tunai: 25 Juni 2025
- Recording Date (DPS): 24 Juni 2025
- Pembayaran Dividen: 16 Juli 2025
猜你喜欢
- Kejamnya Nazarudin, Gebuk Anak Buah Pakai Dokumen BAP
- Polri Gunakan Alat Trafic Accident Analysis Usut Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI dan Mahasiswa Cianjur
- Keluarga Sopir Taksi Online Desak Bripda HS Dipecat!
- Presiden Jokowi Jawab Permintaan Ibu Bharada E: Singgung Intervensi Proses Hukum
- Polri Endus Ada Pemain Lain Kasus First Travel
- Sering Dianggap Sama, Apa Bedanya Kink dan Fetish?
- Asyik Main di Pantai, Pasir Mendadak Runtuh Mengubur Gadis 7 Tahun
- Kasus Kemnakertrans, KPK Gali Peran Anggota DPR
- Gabung Pemerintahan Prabowo