会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Firli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima!

Firli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima

时间:2025-06-10 06:34:45 来源:quickq加速器安卓版下载 作者:百科 阅读:869次

JAKARTA,quickq.io下载 DISWAY.ID -Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku kaget dengan pemberitaan terkait putusan praperadilan yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, gugatan praperadilan itu bukan ditolak namun tidak diterima.

Firli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima

Firli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima

"Saya agak kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget karena putusan pengadilan tidak begitu bunyinya," katanya kepada wartawan, Rabu, 20 Desember 2023.

Firli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima

"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan pertama 'permohonan pemohon tidak diterima', bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan," terangnya.

Firli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima

BACA JUGA:Dear Anker, Siap-siap SO 7 di Stasiun Manggarai Mulai Berlaku Hari Ini

BACA JUGA:Korban Pengancaman Oknum Polisi yang Bela Putrinya Usai Terlibat Kecelakaan Ajukan Syarat Jika Ingin Berdamai

"Biasanya putusan dua: ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," sambungnya.

Meski demikian, ia mengapresiasi PN Jakarta Selatan  yang telah bersedia menangani gugatan praperadilan yang dilayangkannya itu.

Mantan Ketua KPK tersebut mengklaim, akan kooperatif menjalani proses hukum tersebut.

"Saya menyampaikan kepada hakim PN Jakarta Selatan yang telah bekerja keras, bersusah payah, siang dan malam, kita selalu mengikuti, seperti yang saya sampaikan di awal, waktu saya memberi penjelasan kepada rekan-rekan media di Mabes Polri, mari kita ikuti proses hukum ini karena negara kita adalah negara hukum," terangnya.

BACA JUGA:Kebakaran Landa Pemukiman Padat Penduduk di Kota Bambu Utara, 16 Unit Damkar Diturunkan

BACA JUGA:Utang Emas

"Bukan negara kekuasaan. Untuk itu perlu kita kawal bahwa negara yang disepakati para pendiri bangsa kita adalah NKRI berdasarkan hukum, rechstaat, bukan negara kekuasaan," ujar Firli.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Jenderal Agus Subiyanto Resmi Jadi Panglima TNI
  • Orangtua Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo
  • Mengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber Ketakutan
  • Mengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber Ketakutan
  • Catat! Cara Cepat Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo Via Online
  • Peningkatan Daya Saing Terhambat, Kemenperin Ungkap Alasannya
  • BGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM Indonesia
  • Wabah Campak Menggila di Eropa dan Amerika Gegara Antivaksin, Menkes Mewanti
推荐内容
  • Turun Tangan Awasi Tambang di Hutan Raja Ampat, Kementerian Kehutanan Ancam Tempuh Jalur Hukum
  • Jemaah Haji Indonesia Bakal Diantar Jemput Bus Shalawat Inklusif dari Hotel ke Masjidil Haram
  • Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan
  • Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!
  • Menaker Sebut Perlu Tata Kelola Optimal Untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia
  • Tawaran Kerja Palsu Makin Marak, KBRI Phnom Penh Perkuat Perlindungan WNI