MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan Partai Buruh
JAKARTA,quickq下载 DISWAY.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi soal persyaratan ambang batas atau presidential threshold pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Mengadili, menyatakan permohonan agar pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Kamis, 14 September 2023.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, permohonan uji materi yang dilayangkan oleh tiga pemohon, salah satunya Partai Buruh itu terpaksa ditolak oleh MK lantaran dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Bertemu Mega, Dilanjut Makan Bareng Prabowo, Golkar Bergegas Tegaskan RK Bukan Bacawapres
Tidak hanya itu, bahkan Partai Buruh sebagai pemohon I, permohonannya tidak bisa dilanjutkan karena berdasarkan norma pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu hanya diberlakukan bagi partai politik yang telah mengikuti pemilu anggota DPR sebelumnya, telah memperoleh dukungan suara tertentu.
Oleh karena itu, batasan ketentuan syarat ambang batas minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak diberlakukan bagi Partai Buruh.
Selain itu, untuk pemohon II dan pemohon III, yakni Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi juga tidak bisa dikabulkan MK karena pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian atau norma Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
BACA JUGA:SIM Seumur Hidup Batal, MK Tolak Permohonan Uji Materi Karena Tidak Beralasan
Saat itu, keduanya mengajukan permohonannya bukan sebagai partai politik, melainkan hanya perseorangan.
Sedangkan perseoragan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk secara bersama-sama mengajukan permohonan.
Oleh sebab itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ketiga pemohon tidak bisa mengajukan permohonan a quo.
"Menurut Mahkamah Pemohon I, II, dan III tidak memilikikedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Arief Hidayat.
BACA JUGA:Hensat Sarankan PKB Buka Komunikasi Kepada Partai Demokrat, Singgung Kekuatan KPP
Meskipun begitu, Arief Hidayat menyebutkan bahwa partai politik yang tidak mengikuti pesta demokrasi sebelumnya, tetap dapat mengusulkan capres dan cawapres.
- 1
- 2
- »
-
Wagub DKI Ungkap Kemungkinkan Atur Jam Kerja Pegawai Untuk Atasi KemacetanDukung Budaya Bersepeda di Belanda, Ada 14 Kota Punya Zona Tanpa EmisiMengapa Bengkel Daihatsu Unggul dalam Layanan Perawatan Mobil AndaHingga Awal 2025, Dinkes Jakarta Temukan 214 Kasus ISPA Akibat HMPVSoal Dugaan Penipuan, LQ Indonesia Berharap Polri Presisi dan PromoterTerjadi Lagi! Dua Warga Jadi Korban Baliho Caleg PSI yang Roboh di CakungCek Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK di Kemenkumham, Kejagung, dan KemenhubBaleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 SeptemberUpdate COVIDHindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
下一篇:IHSG Rabu Dibuka Tangguh Naik 0,46% ke 7.127, Saham LAJU Paling Sumringah
- ·Anies Baswedan Bertemu Fraksi Selain PDIP
- ·Mengapa Bengkel Daihatsu Unggul dalam Layanan Perawatan Mobil Anda
- ·Ditutup Melemah, Investor Bursa Asia Tunggu Data Ekonomi China
- ·DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran
- ·Sinarmas Sekuritas Bantah Lakukan Penipuan
- ·Mengenal Sejarah Singkat Maulid Nabi Muhammad dan Tradisinya di Indonesia
- ·Modus ASN Dishub DKI Berkali
- ·Denny Siregar Lagi
- ·Kapolri Sebut Pengambil CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J Sudah Diperiksa
- ·Kronologi Siswa SD di Bandung Meninggal Dunia Imbas Gempa Bumi Bandung
- ·Kemenkes Dampingi Keluarga Dokter Aulia Risma yang Laporkan Senior PPDS, Terungkap Alami Tekanan
- ·Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra
- ·Soal Nama Koalisi Perubahan, Anies Baswedan Isyaratkan Bahas Bersama Partai Pengusung
- ·Neurorestorasi, Inovasi Canggih Pemulihan Stroke di Tahir Neuroscience
- ·Harga Emas Diancam Kian Tenangnya Geopolitik Dunia
- ·RSPAD: Lukas Enembe Sehat
- ·Interpelasi terhadap Anies Berbuntut Panjang, Nama Harun Masiku dan Juliari Diseret
- ·Ronny sebut Ferdy Sambo Konsisten Bohongnya
- ·Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!
- ·Eggi Sudjana Beri Komentar Menohok: 'Jokowi Membangkang dan Layak Dimakzulkan, Mahfud MD 'Iblis'
- ·FOTO: Ekspresi Para Bintang Olimpiade Lewat Nail Art
- ·Gelar Miss Universe Argentina Dicabut dari Magali Benejam
- ·Korban Tawuran di Pasar Rebo Ternyata Anak Polisi Pangkat AKBP; Orangtuanya Dinas di Mabes Polri
- ·Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat
- ·Wapres Ma'ruf: Kompolnas Harus Diperkuat Perannya, Bukan Dibubarkan
- ·Agar Tak Jadi Sarang Kuman, Berapa Kali Harus Cuci Botol Minum?
- ·【干货】2025最新美国留学数字媒体专业详解
- ·Ini Makna dan Filosofi Logo PON XXI Aceh
- ·Ini Dia Spesifikasi Vivo Y100, HP dengan Layar AMOLED Super Nyaman
- ·KPK Yakin Gugatan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak
- ·Siskaeee Diperiksa Hari Ini, 2 Pemeran Film Dewasa Lainnya Masih Dicari
- ·Luas dan Bertenaga, Ini Dia Dimensi Ukuran Daihatsu Gran Max Pick Up
- ·Menhub Buka Suara Soal Potensi Kereta Cepat Nyambung Hingga Surabaya
- ·10 Remaja Pelaku Perang Sarung Di Pesanggrahan Ditangkap Polisi, Ngaku Ingin Viral
- ·Namanya Masuk Usulan Calon Pj Gubernur Pengganti Anies, Bahtiar: Mohon Doanya
- ·Ditutup Melemah, Investor Bursa Asia Tunggu Data Ekonomi China