会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 PMJ Tindaklanjuti LP terhadap Firli dan Pengacara Karena Bawa Dokumen Penyidikan KPK!

PMJ Tindaklanjuti LP terhadap Firli dan Pengacara Karena Bawa Dokumen Penyidikan KPK

时间:2025-06-10 06:35:52 来源:quickq加速器安卓版下载 作者:百科 阅读:497次

JAKARTA,quickq苹果版怎么下载 DISWAY.ID -Polda Metro Jaya bakal menindaklanjuti laporan polisi terhadap Firli Bahuri dan Kuasa Hukumnya terkait membawa dokumen penyidikan KPK ke sidang praperadilan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan pihaknya bakal memeriksa laporan tersebut.

PMJ Tindaklanjuti LP terhadap Firli dan Pengacara Karena Bawa Dokumen Penyidikan KPK

PMJ Tindaklanjuti LP terhadap Firli dan Pengacara Karena Bawa Dokumen Penyidikan KPK

"Nanti kita lihat kita teliti kita kalo ada laporan kita harus tindak lanjuti dengan cara mengumpulkan dulu keterangan-keterangan," katanya kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.

PMJ Tindaklanjuti LP terhadap Firli dan Pengacara Karena Bawa Dokumen Penyidikan KPK

BACA JUGA:Ada Acara Darurat, Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Ditkrimsus

PMJ Tindaklanjuti LP terhadap Firli dan Pengacara Karena Bawa Dokumen Penyidikan KPK

"Apa yang dibocorkan itu apa dokumen yang bagaimana gitu loh, nanti sih pelapor bawa dokumennya seperti apa sama tidak dengan yang di pengadilan ya kita teliti dulu lah," sambungnya.

Sebelumnya, dokumen penyidikan dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan muncul di sidang praperadilan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dipolisikan.

Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo mengatakan pihaknya juga mempolisikan Ian Iskandar selaku Kuasa Hukum Firli Bahuri.

"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore lalu," katanya kepada awak media, Rabu 20 Desember 2023.

Diungkapkannya, keduanya dilaporkan mengenai dibawanya dokumen KPK.

BACA JUGA:Candaan Zulkifli Hasan Kaitkan Bacaan Shalat Dengan Pilpres Menuai Cemoohan, Elite PAN Beri Penjelasan Begini

"Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," ungkapnya.

Dijelaskannya, memasukkan dan membawa dokumen rahasia negara dapat dijerat pidana apabila bukan yang berwenang.

"Apakah berhak membawa dokumen tersebut keluar dari Gedung Merah Putih? Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga. Jadi, penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana," jelasnya.

"Dokumen tersebut sama sekali tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap SYL," tambahnya.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Kronologi Penyerangan Rumdin Kapolri Terungkap, Begini Penjelasannya
  • Ketua DPW Rabithah Alawiyah Jateng
  • OCCRP Klarifikasi soal Jokowi Tokoh Terkorup 2024: Tak Punya Bukti Langsung
  • Hardiknas: Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial ESG Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif
  • Satu Korban Tewas Erupsi Gunung Marapi Ditemukan, Ini Identitasnya
  • Pencurian Besi JPO Daan Mogot Bikin Warga Resah, Nyebrang Jalan Mirip 'Ninja Warrior'
  • Klarifikasi Kemendiktisaintek soal Nasib Neni Herlina yang Dipecat Sepihak Mendiktisaintek Satryo
  • Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
推荐内容
  • Kapolda Papua Turut Jadi Korban Ricuh Pemakaman Lukas Enembe
  • Kabar Baik Nih untuk Dosen, Mendiktisaintek Sebut Tukin Disetujui Kemenkeu
  • Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar
  • Penting! Perhatikan Hal ini Sebelum, Saat dan Setelah Banjir
  • Wujudkan Program Prabowo
  • DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama