时间:2025-06-06 12:23:49 来源:网络整理 编辑:知识
Jakarta, CNN Indonesia-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri membagikan sertifikat hak aset tanah P 苹果ios系统下载quickq
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri membagikan sertifikat hak aset tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik masyarakat dalam upaya percepatan di dua desa sekaligus, yakni Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo dan Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Rabu (20/11).
Di Desa Sambiresik, sertifikat PTSL dibagikan sebanyak 282 dari total 853 sertifikat, tersisa 571 sertifikat masih dalam proses. Sedangkan di Desa Nambaan, sebanyak 500 hak aset tanah dari total 1.098 sertifikat dibagikan.
Ribuan sertifikat tersebut diakui telah tuntas, dengan sisa 598 sertifikat akan dibagikan menyusul karena keterbatasan tempat.
Kedua, hal ini juga berpengaruh dalam menghindari konflik di lingkungan masyarakat. Ketiga, dengan pembagian sertifikat ini diharapkan bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat.
"Secara hukum mereka memang memiliki sertifikat, tapi yang paling utama harus dimanfaatkan. Semua harus produktif. Kalau semua produktif Insyaallah akan bisa meningkatkan ekonomi," kata Heru saat membagikan sertifikat di Desa Sambiresik.
Lebih lanjut, Heru juga mengingatkan supaya masyarakat mampu menjaga tiap bidang tanah yang dimiliki, termasuk memberi batas secara jelas terkait luasan tanah sehingga konflik luasan tanah bisa terhindarkan.
Dengan begitu, pihaknya berharap program sertifikat PTSL tersebut bisa segera tuntas pada 2025 mendatang, sehingga Kabupaten Kediri menuju kabupaten yang lengkap secara legalitas dan pemetaan kepemilikan tanah.
"Artinya bahwa semua tanah di Kabupaten Kediri sudah tersertifikasi dan terpetakan dengan baik," ujar Heru.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit menambahkan, program PTSL tersebut akan terus dikebut hingga seluruh bidang tanah di Kabupaten Kediri memiliki hak legalitas hukum, termasuk dalam membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat di Hari Sabtu dan Minggu.
Selain itu, program sertifikat PTSL juga dipercepat melalui penggunaan sertifikat elektronik atau e-sertifikat. Meskipun saat ini belum diterapkan secara menyeluruh, namun e-sertifikat diakui mempunyai nilai yang lebih terjamin secara keamanan data.
"Jadi mohon disampaikan kepada masyarakat bahwa antara sertifikat elektronik dan analog kekuatan hukumnya sama. Hanya saja sertifikat elektronik datanya lebih aman," pungkasnya.
(adv/adv)Kejagung Bantah Penangkapan Jubir Timnas AMIN Bermuatan Politis2025-06-06 12:04
Politisi PDIP Henry Yosodiningrat Datangi Mabes Polri untuk Klarifikasi Hoax Soal Kapolri Tak Netral2025-06-06 11:54
FDA Temukan Kandungan Kimia Berisiko, La Roche2025-06-06 11:52
FDA Temukan Kandungan Kimia Berisiko, La Roche2025-06-06 11:35
Doa Haji Mabrur Lengkap Arab, Latin, dan Artinya2025-06-06 11:20
日本游戏设计专业大学TOP32025-06-06 11:16
3 Poin Penting Isi Surat Pengunduran Diri Mahfud MD yang Diserahkan pada Jokowi2025-06-06 11:14
VIDEO: Keindahan Bunga Sakura yang Mekar Lebih Awal di Tokyo2025-06-06 11:07
Catat Baik2025-06-06 10:43
FOTO: Chanel Padukan Pita Hitam dan Busana Rajut di Paris Fashion Week2025-06-06 10:10
Pemprov DKI Catat Penerbitan 1.161 Izin Usaha Mikro Kecil2025-06-06 12:17
FOTO: Qatayef, Kudapan Buka Puasa Favorit Warga Gaza2025-06-06 12:15
Polri Tangkap 54 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama2025-06-06 11:49
Zelenskiy Sebut Ukraina Akan Ladeni Rusia di Istanbul2025-06-06 10:47
Gus Miftah Diduga Bagi2025-06-06 10:45
Cara Membuat Air Rebusan Daun Salam untuk Atasi Darah Tinggi2025-06-06 10:40
Selama Nyepi dan Idul Fitri 2025, Gunung Bromo Ditutup Total2025-06-06 10:35
VIDEO: Orang Pertama di Dunia yang Berhasil Implan Jantung Buatan2025-06-06 10:29
FOTO: Dukun Modern di Korsel, Tak Cuma Klenik Tapi Juga Pakai Medsos2025-06-06 10:07
FOTO: Wisata Religi ke Museum Sejarah Perkembangan Islam di Semarang2025-06-06 09:58