Momen Wagub DKI Telepon Lurah Minta PPSU yang Aniaya Pacar Dipecat, Ini Isi Percakapannya
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta Lurah Rawa Barat memecat anggota PPSU Kelurahan Rawa Barat yang viral aniaya pacar.
Hal itu disampaikan Riza saat menelepon langsung Lurah Rawa Barat saat sesi wawancara dengan awak media di Balai Kota DKI Jakarta,quickq稳定版官网入口 Selasa (9/8/2022).
"Nanti sesuai dengan mekanisme diberi sanksi di antaranya pemecatan ya pak ya. Nanti kita lakukan evaluasi bagi yang lain, kita evaluasi semuanya ya anggota PPSU jadi perhatian," ujar Wagub DKI kepada Lurah, Selasa (9/8/2022).
Dalam sambungan telepon tersebut, Riza juga meminta agar kasus ini ditangani sesuai ketentuan yang berlaku oleh kepolisian.
Baca Juga:Viral PPSU Aniaya Pacar di Kemang, Wagub DKI Telepon Lurah Minta Pelaku Dipecat
Namun, Lurah menyebut masih dilakukan proses persiapan sebelum melakukan pelaporan.
"Oh masih proses. Nanti dilapor perkembangannya ya pak, dilaporkan," kata Wagub DKI.
Riza mengecam keras adanya tindakan kekerasan tersebut. Pelaku berinisial Z diketahui merupakan anggota PPSU Kelurahan Rawa Barat.
![Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menelepon Lurah Rawa Barat usai viral video kekerasan yang dilakukan PPSU di wilayah tersebut dan viral di media sosial. [Suara.com/Fakhri Fuadi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/09/80434-wagub-dki-jakarta-ahmad-riza-patria-menelepon-lurah-rawa-barat-usai-viral-video-kekerasan.jpg)
Sedangkan korban bernama E merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka.
Riza meminta agar korban diberikan pendampingan karena dikhawatirkan akan ada trauma atas kejadian itu. Riza pun berharap ke depannya tidak ada lagi kejadian serupa.
Baca Juga:Sadis! Anggota PPSU di Kemang Aniaya Pacar, Korban Ditendang hingga Ditabrak Pakai Motor
"Jadi ini sudah kita tangani, kita atasi tidak ada pilihan siapapun yang melakukan tindak kekerasan tidak dapat diterima di lingkungan Pemprov dan juga di DKI Jakarta," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Penanganan Prasarana & Sarana Umum (PPSU) terekam kamera warga tengah melakukan penyiksaan terhadap seorang perempuan. Peristiwa itu viral di media sosial dan diunggah oleh akun Instagram, @mtwahyuni.
Dari video yang diunggah, pria yang merupakan anggota PPSU itu terlihat melakukan tindak penganiayaan berkali-kali. Mula-mula, pria bercelana oranye dan berkaos hijau itu menendang sang perempuan hingga terjatuh.
Tidak sampai situ, sang pria menjambang korban yang sudah tidak berdaya.
Kemudian, sang anggota PPSU itu bergegas ke arah sepeda motor yang ada dan menabrak sang perempuan hingga terpental.

Lurah Bangka Firdaus Aulawy membenarkan adanya insiden tersebut. Kata dia, kejadian berlangsung di Jalan Kemang Dalam 6 RT 03/RW 03. Adapun kejadian berlangsung pada Senin (8/8/2022) siang.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
-
Guru Besar Ilmu Hukum Tegas Bilang Polisi Harus Bisa Bedakan Sengketa Tanah dan Mafia TanahLink dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!Harga Emas Diancam Kian Tenangnya Geopolitik DuniaAnniversary keJepang Ogah Sepakati Negosiasi Tanpa Penghapusan Penuh Tarif AS5 Durian Termahal di Dunia, Ada dari IndonesiaPunya Iphone 13 Pro Sempat Jadi Syarat Kerja, Disparekraf DKI Lakukan RevisiPenumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 JutaViral Sopir Taksi Diduga Kena 'Angin Duduk', Kenali GejalanyaRekomendasi 5 Obat Herbal Pereda Nyeri, Cenat
下一篇:ECB: Trump Sulit Ditebak, Perang Tarif Ancam Stabilitas Sistem Keuangan Global
- ·Kisah Turis Tertipu Pemandangan Pantai Jendela Hotel, Ternyata Poster
- ·Jabatan Tinggal Dua Bulan Lagi, Anies Minta Doa Ulama: Semoga Husnul Khatimah
- ·Daftar 25 Maskapai Teraman di Dunia untuk 2025, Ada dari Indonesia?
- ·Pemkab Kediri Usulkan Seribu Formasi ASN
- ·Kemenkes Jelaskan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi buat Pelajar
- ·Mengapa Gelar Pope Dipanggil Paus di Indonesia? Umat Katolik Wajib Tahu
- ·Ronny sebut Ferdy Sambo Konsisten Bohongnya
- ·Alasan Seat Belt Pesawat Harus Tetap Dipakai Meski Lampu Mati
- ·Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid
- ·Revisi PP 109/2012 Tidak Urgen, Pengamat Sebut Ada Dorongan Lembaga Asing
- ·Ronny sebut Ferdy Sambo Konsisten Bohongnya
- ·Ditutup Melemah, Investor Bursa Asia Tunggu Data Ekonomi China
- ·Uni Eropa Cap Putin Seorang Pembual, Tidak Serius Ingin Akhiri Perang di Ukraina
- ·Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
- ·DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran
- ·Harga Emas Diancam Kian Tenangnya Geopolitik Dunia
- ·Selain Penyekapan, BP2MI Sebut Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Dapat Intimidasi
- ·Pendaftaran CPNS 2024 Berakhir, Ini 10 Daftar Instansi Pusat dengan Peminat Terbanyak!
- ·Baru Dilantik jadi Mensos, Segini Harta Kekayaan Gus Ipul
- ·Korban Tawuran di Pasar Rebo Ternyata Anak Polisi Pangkat AKBP; Orangtuanya Dinas di Mabes Polri
- ·Mantan Anggota DPRD yang Jadi Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati
- ·Jadwal Imsakiyah Kota Tangerang Selatan Minggu 6 April 2024
- ·IKN Segera Miliki 60 Embung, Tampung 66.000 Meter Kubik Air Hujan
- ·Lupakan Rasa Pahitnya, Ini 6 Manfaat Luar Biasa Daun Pepaya
- ·IPO Diwarnai Rumor Mau Dijual ke Coinbase, Ini Kata Circle
- ·Eggi Sudjana Beri Komentar Menohok: 'Jokowi Membangkang dan Layak Dimakzulkan, Mahfud MD 'Iblis'
- ·Sopir Truk Tangki Kabur Usai Lindas Penumpang Motor di Pulogadung
- ·Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur
- ·RSPAD: Lukas Enembe Sehat
- ·IKN Segera Miliki 60 Embung, Tampung 66.000 Meter Kubik Air Hujan
- ·5 Posisi Bercinta Terbaik Kala Cuaca Panas, Bikin Nyaman Bareng Si Dia
- ·KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo
- ·Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
- ·Korban Tawuran di Pasar Rebo Ternyata Anak Polisi Pangkat AKBP; Orangtuanya Dinas di Mabes Polri
- ·Interpelasi terhadap Anies Berbuntut Panjang, Nama Harun Masiku dan Juliari Diseret
- ·Jadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Agung Tahan Direktur Waskita Karya