您的当前位置:首页 > 综合 > Pendaftaran Capres 正文
时间:2025-06-05 20:55:51 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID-Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membeberkan, alasan jadwal pendaftaran pasangan capre quickq免费版安卓apk
JAKARTA,quickq免费版安卓apk DISWAY.ID-Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membeberkan, alasan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres Pemilu 2024 dipercepat.
Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya mengatakan bahwa jadwal pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 dimajukan lebih awal sebagai dampak dari payung hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu.
"Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan capres bukan semata-mata by design oleh KPU. Namun design by law," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu 9 September 2023.
BACA JUGA:Hadiri Sidang KEPP Anggota KPU Bengkulu Utara, DKPP : Kami Dalam Hal Aduan Posisinya Pasif
Hasyim mengungkapkan, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Namun, draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru telah diujipublikkan menggariskan masa pendaftaran pada 10-16 Oktober 2023.
"Itu tidak terlepas dari beleid pada UU 7 Tahun 2023 yang mengatur secara teknis masa kampanye Pilpres 2024. Dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ucap Hasyim.
BACA JUGA:Pemilihan Presiden Singapura Digelar Besok, 3 Capres Bersaing
Kemudian, Hasyim menjelaskan, ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya.
Bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon.
"Pengaturan dimulainya tahap kampanye memengaruhi perubahan jadwal tahap pencalonan. perubahan tahapan pencalonan adalah yang paling mungkin, karena mempertimbangkan pembatasan masa kampanye selama 75 hari.
"Dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," ujar Hasyim.
Hasyim kemudian merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada perubahan dalam masa kampanye.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 276.
PMJ Asistensi Kasus Penganiayaan Siswa STIP Hingga Tewas2025-06-05 20:35
15 Rekomendasi Hadiah untuk Hari Ibu 2023, Tak Harus Barang Mewah2025-06-05 20:05
KAI Siapkan 300 Perjalanan KA Setiap Hari Sambut Libur Sekolah, Ini Rute Favoritnya2025-06-05 20:03
Jelang Pilkada 2024, KPU Bakal Coklit Serentak2025-06-05 20:03
Gagal Lolos Program Prakerja Gelombang 63, Apa Penyebabnya?2025-06-05 19:32
Melindungi Anggur Muscat Asli Jepang dari Buah 'Tiruan'2025-06-05 19:13
Melindungi Anggur Muscat Asli Jepang dari Buah 'Tiruan'2025-06-05 18:56
Kusnadi Staf Hasto PDIP Ngaku Pernah Bertemu Harun Masiku2025-06-05 18:39
Belum Berkantor di IKN, Jokowi: Hujan Deres Banget, Pekerjaan Banyak yang Mundur2025-06-05 18:13
Sejarah! Ini Pertama Kali Bendera Pusaka Merah Putih Keluar dari Jakarta2025-06-05 18:09
Wamenkop Targetkan Minggu Ini 80 Ribu Kopdes Merah Putih Terbentuk2025-06-05 20:34
KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?2025-06-05 20:26
Rute Penerbangan Domestik Tersibuk di Dunia 2023, Ada Jakarta2025-06-05 19:58
Roller Coaster Macet Terjadi Lagi, 32 Orang Tergantung Terbalik2025-06-05 19:43
Wamenag Jelaskan Prediksi 1 Syawal Jatuh di 10 April 20242025-06-05 19:41
7 Cara Bercinta Tetap 'Hot' buat Pasangan yang Sudah Lama Bersama2025-06-05 19:36
Kenapa Tokek Bisa Betah di Rumah?2025-06-05 19:03
Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel2025-06-05 19:00
Presiden Jokowi Terima Sekjen OECD Bahas Perkembangan Proses Aksesi Indonesia2025-06-05 18:54
Waspada Gelombang Panas, Jokowi Ingatkan Dunia Menuju Neraka Iklim2025-06-05 18:41