您的当前位置:首页 > 知识 > Tok! Ini Akhir Kisah Gugatan Mahasiswa yang Ingin Aturan Lampu Siang Hari Dihapus 正文
时间:2025-06-06 10:19:46 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor quickq苹果怎么下载
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan pemohon 2 mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliado Hulu dan Ruben Saputra yang ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor.
Pemohon mengusulkan agar frasa siang hari diubah menjadi sepanjang hari agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Arief Poyuono: Tuduhan Duit Jiwasraya untuk Kampanye Jokowi Terbantahkan
Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, mengatakan makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang terang, tanpa perlu membedakan pagi, siang, atau sore.
Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Ia menuturkan secara doktriner maupun ilmu astronomi, pembagian waktu hanya dikenal waktu siang dan malam yang disebabkan adanya fenomena alam berupa perputaran bumi dan matahari. Untuk wilayah negara Indonesia, hampir mendapatkan waktu yang sama antara siang dan malam, yakni masing-masing kurang lebih 12 jam.
Halaman BerikutnyaHalaman:
3 Daun Penghancur Lemak yang Paling Jitu dan Cara Konsumsinya2025-06-06 09:51
Greater Bay Area, Kawasan Ekonomi Terpadu Destinasi Unggulan China2025-06-06 09:48
Viral Kabin Pesawat First Class Kumuh, Padahal Tiketnya Rp95 Juta2025-06-06 09:37
5 Kopi Termahal di Dunia, Ada yang Harganya Capai Rp38 Juta/Kg2025-06-06 09:25
VIDEO: Kanguru hingga Aligator Hibur Pasien Anak di RS California2025-06-06 09:12
KPK Dalami Peran DW dalam Suap Pengurusan Paspor2025-06-06 08:27
Pemkot Tangerang Bantu Menhub Sosialisasi aturan Angkutan Online2025-06-06 08:12
5 Menu Sarapan Terburuk, Wajib Dihindari untuk Usir Perut Buncit2025-06-06 07:58
Bareskrim Usut Perkara Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan2025-06-06 07:53
DPR Kritisi Rencana Pemerintah Impor Beras hingga Mencapai 1 Juta Ton2025-06-06 07:47
KPK Stop Pengusutan Kasus Korupsi Usai Lukas Enembe Meninggal Dunia2025-06-06 10:07
Ketua Umum IKA UPI Anggap Kementerian Pendidikan Lebih Menjanjikan2025-06-06 09:47
Presiden Korsel Beri Hadiah ke Pasangan yang Lahirkan Bayi Kembar Lima2025-06-06 09:46
Babak Baru Perselisihan Trump vs Universitas Harvard, Dana Hibah Miliaran Dolar Terancam Melayang2025-06-06 08:40
Pohon Tumbang Penuhi Jalanan Ibukota2025-06-06 08:29
NYALANG: Yang Pudar, Yang Terlupakan2025-06-06 08:07
VIDEO: Moo Deng Makin Viral, Versi Makanan dan Mainan Bermunculan2025-06-06 08:00
5 Menu Sarapan Terburuk, Wajib Dihindari untuk Usir Perut Buncit2025-06-06 07:55
Kisruh Sampah Jakarta vs Bekasi, Anies Telepon Pepen Tak Diangkat2025-06-06 07:52
DPR Kritisi Rencana Pemerintah Impor Beras hingga Mencapai 1 Juta Ton2025-06-06 07:44