Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini

JAKARTA,quickq.apk DISWAY.ID--Tim kuasa hukum AG, kekasih Mario Dandy menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Mei 2023.
"Pada hari ini tanggal 23 mei 2023, kami dari penasihat hukum anak AG sudah menyampaikan memori kasasi kepada MA melalui kepaniteraan PN Jaksel," kata kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi di PN Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Bhirawa menjelaskan dalam berkas memori kasasi tersebut tim kuasa hukum meminta agar hukuman AG dipertimbangkan.
BACA JUGA:Terkait Korupsi Pengadaan Aplikasi di Anak Perusahaan Telkom, Pengusaha Ditangkap Kejati Banten
"Pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55 kurang lebih seperti itu untuk hari ini," lanjut dia.
Kendati demikian, ia mengaku menghormati putusan yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Pastinya kami menghormati putusan yang sudah disampaikan oleh pengadilan negeri dan juga pengdilan tinggi namun sekali lagi di sini karena upaya hukum yang telah disediakan oleh peraturan perundang undangan sehingga kita tetap mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, demi anak AG sehingga kita memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke mahkamah agung," ujar dia.
BACA JUGA:Polisi Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Dugaan Pencabulan pada AG
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan.
相关文章
Kapolri Tekankan Penguatan SDM Penting untuk Raih Kepercayaan Publik
JAKARTA, DISWAY.ID-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan, pentingnya mempersiapkan sumber2025-06-15Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Minta Anggota Partai Tetap Tenang
JAKARTA, DISWAY.ID- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto meminta anggota p2025-06-15Gandeng Bank Sampah Sakura, Alfamidi Ajak Masyarakat Kelola dan Daur Ulang Sampah
Warta Ekonomi, Jakarta - Untuk mendorong kepedulian lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat l2025-06-15PBNU Minta Masyarakat Pahami Perihal Perubahan Biaya Haji, Berkaitan Nilai Tukar Rupiah
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menangg2025-06-15Jokowi Sebut 3 Tantangan Pers Indonesia Saat ini, 'Ini Kewaspadaan Kita Bersama'
JAKARTA, DISWAY.ID--Pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungk2025-06-15Perkuat Transaksi Lintas Negara, PayPal Bawakan Stablecoin ke Jaringan Stellar
Warta Ekonomi, Jakarta - Raksasa Layanan Pembayaran Digital, PayPal (PYPL) mengumumkan bahwa stablec2025-06-15
最新评论