时间:2025-06-06 00:11:55 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan fakta menarik dari t quickq苹果版下载vqn
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan fakta menarik dari tertangkapnya dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka, yang juga merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 pada Senin (26/05/2025).
Kapal yang ditangkap menggunakan Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 tersebut diduga kuat tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Baca Juga: KKP Lakukan Langkah Awal Konkret Bangun Kawasan Industri Garam Terintegrasi
“KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal, berbendera Malaysia,” ucap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (5/6).
Berdasarkan laporan yang diterima, kedua kapal tersebut ditangkap di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka. Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP. Hiu 16, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.
Kedua kapal juga menggunakan trawl yang masuk kategori alat tangkap yang dilarang beroperasi di WPPNRI, dan tentu sangat merugikan Indonesia. "Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp.19,9 miliar. Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya berbendera Malaysia,” tambah Ipunk.
Mengejar Gaji Tinggi
Ditengarai awak kapal WNI ini bekerja di Malaysia tidak mengikuti prosedur atau ilegal dengan motivasi gaji yang tinggi. "Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum sejumlah 1 sampai 2 juta rupiah untuk menyebrang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara ilegal," papar Ipunk.
Kemudian untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan dan Nakhoda Rp10 juta per bulan. “Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan,” tambah Ipunk.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menjelaskan identitas kapal yang ditangkap dengan nama KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sektiar 300 kg Ikan campur dan diawaki oleh empat orang WNI. Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kg ikan campur.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Wapres Ma’ruf Amin Kunker Ke Papua hingga 7 Juni, Bakal Bertemu Pegiat HAM hingga Tokoh Adat2025-06-06 00:07
Rekayasa Lalu Lintas Menuju Anyer Hingga Carita saat Libur Tahun Baru2025-06-05 23:47
Naik Bus Tingkat Atap Terbuka Susuri Malam Jakarta, Tiketnya Rp50 Ribu2025-06-05 23:44
7 Minuman Ini Bantu Turunkan BB Jika Dikonsumsi di Pagi Hari2025-06-05 23:20
JPU PN Jember Tuntut Tersangka Pasangan Sejenis 1 Tahun Penjara2025-06-05 23:08
Tiga Jenazah Terduga Teroris Poso Berhasil Dievakuasi2025-06-05 22:33
7 Cara Mudah Menurunkan Gula Darah Secara Alami2025-06-05 22:17
Usai Penetapan Ganjar Sebagai Capres, PDIP Lakukan Rapat DPP2025-06-05 22:15
KKP Ungkap Fakta Menarik dari Penangkapan 2 Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka2025-06-05 21:57
Korban Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Ingin Uangnya Bisa Kembali2025-06-05 21:26
Tagar #SaveRajaAmpat Viral Karena Ancaman Tambang, Bahlil: Kami Akan Panggil Pemilik Usaha2025-06-05 23:39
Prediksi Tren Wisata 2025, Apa Saja yang Bakal Disukai Wisatawan?2025-06-05 23:36
5 Gaya Rambut Pria Ini Diprediksi Bakal Populer di 20252025-06-05 23:20
BPOM Temukan 69 Kosmetik Berbahaya & Ilegal, Berikut Daftarnya2025-06-05 22:50
CHARLES & KEITH Icon Bali, Hadirkan Pengalaman Khas Pulau Dewata2025-06-05 22:46
Bertemu Tim 8 KPP, Anies Baswedan Bahas Perkembangan di Masing2025-06-05 22:22
Ahmad Dhani Dirawat di Rutan Madaeng, Penyakitnya Masuk Stadium....2025-06-05 22:21
Tak Selalu Jahat, 5 Makanan Berlemak Ini Justru Menyehatkan2025-06-05 22:08
Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking 18 Gudang Polri dan Gudang Dryer Jagung2025-06-05 21:42
PSBB Masa Transisi Racikan Anies Ngeri2025-06-05 21:31