Buruh Gugat UU MD3 di MK

Beberapa organisasi buruh mengajukan permohonan uji materi pasal 73, pasal 122 huruf l, dan pasal 245 Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanggilan paksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara: 34/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang diwakili oleh Nining Elitos dan Sunarno, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) diwakili Eduard Parsaulian Marpaung, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) oleh Ilhamyah dan Damar Panca Mulya, dan SINDIKASI oleh Ellena Ekarahendy dan Nur Aini.
"Pasal 73 UU MD3 mengakibatkan DPR dapat memanggil paksa seseorang dengan menggunakan kekuatan lembaga kepolisian," ujar kuasa hukum pemohon Arif Maulana, di Gedung MK Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Para pemohon menilai bahwa DPR bukanlah lembaga yudikatif yang mempunyai wewenang untuk memanggil, memeriksa, bahkan melakukan penyanderaan dengan bantuan kepolisian.
Selain itu, pemohon menganggap tidak ada kejelasan untuk perkara apa warga negara dapat dipanggil paksa dan dilakukan penyanderaan.
"Hal ini berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujar Arif.
Menurut pemohon, segala tindakan yang dikategorikan 'upaya paksa' harus diatur tata cara dan hukum acaranya melalui undang-undang.
Sedangkan pada UU MD3 pemohon tidak menemukan tata cara dan hukum acara untuk upaya paksa tersebut.
Sementara pasal 122 huruf l, dinilai oleh pemohon tidak memiliki definisi yang jelas mengenai apa yang dianggap dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sedangkan prosedur untuk memanggil dan memeriksa anggota DPR pada pasal 245 UU MD3, menurut pemohon bertentangan dengan prinsip independensi peradilan.
Diberlakukan pasal-pasal ini, menurut para pemohon berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum yang dijamin di dalam UUD 1945.
相关文章
Menteri Maruarar: Prabowo Ingin Lahan Korupsi Dijadikan Rumah MBR Bagi PKL hingga Tukang Bakso
JAKARTA, DISWAY.ID --Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan lahan korup2025-06-16Tampar Pegawai Restoran Ramen, Driver Ojol di Kembangan Ditangkap, Ini Kronologinya
SuaraJakarta.id - Seorang driver ojol berinisial IR (48) diduga menganiaya pegawai sebuah restoran d2025-06-16Hadapi Momen Libur Nataru, Bagaimana Strategi Kemenpar?
Jakarta, CNN Indonesia-- Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Indonesia mempersiapkan sejumlah strategi2025-06-16Irjen Dedi: 2 Ponsel Milik Brigadir J Tengah Diperiksa Puslabfor Polri
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo blak-blakan menyebutkan2025-06-16110 Juta Orang Bergerak Selama Perjalanan Libur Nataru, Pengendara Wajib Utamakan Keselamatan
JAKARTA, DISWAY.ID -Sebanyak 110 juta orang diprediksi bergerak melakukan perjalanan selama libur Na2025-06-16Alhamdulillah! Satrio Korban Begal Resmi Diterima Jadi Polisi Lewat Jalur Disabilitas
JAKARTA, DISWAY.ID--Kasus calon siswa (casis) Bintara Polri bernama Satrio Mukhti yang menjadi korba2025-06-16
最新评论