Ronny Talapessy Ungkap Keinginan Richard Eliezer Setelah Jalani Hukuman 1.5 Tahun

JAKARTA,quickq快区加速器官网 DISWAY.ID- Ronny Talapessy ungkap keinginan Richard Eliezer setelah jalani hukuman 1.5 tahun yang dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 15 Februari 2023.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan jika kliennya ingin kembali menjadi anggota Brimob Polri usai divonis 1.5 tahun penjara.
"Iya ingin jadi anggota Brimob, Richard sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu, 15 Februari 2023.
Ronny mengatakan kliennya merupakan tulang punggung dan harapan keluarga serta berharap kliennya kembali berdinas menjadi anggota Polri setelah hukuman berakhir.
BACA JUGA:Uang dan Ponsel Brigadir Yosua yang Hilang Dilaporkan ke Polres Jaksel, Kembalikan Hak-hak Almarhum
BACA JUGA:Mengintip Gaji dan Tunjangan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Ringan Richard Eliezer 1,5 Tahun
"Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," kata Ronny.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1.5 tahun Penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Hakim Ungkap Kejujuran Richard Eliezer Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J: Meski Membahayakan Jiwanya!
BACA JUGA:Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ronny Talapessy : Berkat Doa Ibu
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Hakim juga mengabulkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. Hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam tuntutan tersebut, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
相关文章
6 Media Disway Group Raih SPS Awards 2025
JAKARTA, DISWAY.ID--Serikat Perusahaan Pers (SPS) memberikan SPS Awards 2025.Award tersebut diberika2025-06-15Malam Tahun Baru, TransJakarta Tambah Armada dan Perpanjang Jam Operasional 5 Rute
SuaraJakarta.id - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menambah armada untuk mendukung kebutuhan a2025-06-15Harga Timah Melonjak, AETI Soroti Kebijakan ESDM
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Harwendro Adityo Dewanto,2025-06-15Ketua KPU Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Kuasa Hukum Korban: 'Tak Ada Kepentingan Politik!'
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa Hukum Korban dari dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU R2025-06-15KASAD: 2 Oknum TNI AD yang Tembak 3 Polisi di Lampung akan Dipecat!
JAKARTA, DISWAY.ID- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memastikan 2 o2025-06-15Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
SuaraJakarta.id - Kombes YBK, perwira polisi yang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di sebuah hote2025-06-15
最新评论