您的当前位置:首页 > 探索 > KPK Dalami Pengajuan PMD Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut 正文
时间:2025-06-06 10:35:13 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi terkait dugaan Korup quickqapp官方版
JAKARTA,quickqapp官方版 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi terkait dugaan Korupsi pengadaan tanah di Rorotan Jakarta Utara (Jakut).
"Saksi hadir, didalami terkait pengajuan PMD (penyertaan modal daerah) di anggaran PPSJ 2019," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Tessa mengungkapkan bahwa saksi tersebut adalah AED, dan pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Selasa, 15 Oktober 2024.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Arahan Prabowo Soal Menterinya Tak Cari Uang dari APBN
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Pelajar, BBPOM Jakarta: Aset Penting yang Harus Dijaga
Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway.id, saksi tersebut adalah Kepala Bidang Pembinaan dan Pembiayaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asep Erwin Djuanda.
Sebelumnya, KPK mendalami soal proses pendalaman nilai tanah pada staf Penilai di Kantor Jasa Penilain Publik(KJPP) Wahyono Adi dan Rekan Freelancer, Parid Ridwan terkait perkara ini.
KPK telah menahan lima tersagka terkait dugaan korusp pengaaaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020.
"Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyiikan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada Rabu, 18 September 2024.
BACA JUGA:Sukses Tingkatkan Rasio Kewirausahaan Sebesar 3,35 Persen, KemenKopUKM Terapkan Lima Inovasi Ini
BACA JUGA:Eddy Hiariej Masuk Kabinet Prabowo Meski Pernah Jadi Tersangka, Ini Tanggapan KPK
Adapun lima orang tersebut adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); Senior Manager DIvisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys.
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing; Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuagan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.
Dalam perkara ini terdapat kerugian negara atau daerah sebesar Rp 223 miliar atau Rp 223.852.761.192,00 yang diakibatkan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021.
Lakukan 9 Kebiasaan Ini untuk Menurunkan Berat Badan Secara Permanen2025-06-06 10:15
Perburuan Pengedar Obat dan Suplemen Palsu di Olshop, Kopolisian Ungkap Nama Akun2025-06-06 09:42
Kenapa Ada Orang yang Berumur Panjang? 5 Faktor Ini Jadi Penyebabnya2025-06-06 09:39
DPR Usulkan Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat, Polri Angkat Bicara2025-06-06 09:35
Mencicip Produk Segar dan Wine Terbaik Australia Cukup di Jakarta2025-06-06 08:56
Ditelantarkan Bertahun2025-06-06 08:40
FOTO: Tuna Raksasa 276 Kg Terjual Rp21 Miliar di Jepang2025-06-06 08:32
CFD di Jalan Sudirman2025-06-06 08:31
Prabowo: Kami Tak Malu2025-06-06 08:19
KPK Periksa Satu Saksi Kasus Rommy, Pejabat Kemenag?2025-06-06 08:17
Doa Haji Mabrur Lengkap Arab, Latin, dan Artinya2025-06-06 10:20
Pungli di Rutan KPK Tembus Rp 4 Miliar, Dewas: Itu Jumlah Sementara2025-06-06 10:14
Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana2025-06-06 10:01
Tugas ke India dan Lanjut ke Korsel, Mentan SYL Tidak Hadiri Panggilan KPK2025-06-06 09:49
Gus Miftah Diduga Bagi2025-06-06 09:46
Bukan Januari, Ini Waktu Terbaik Bikin Resolusi Menurut Astrologi2025-06-06 09:42
Lagi, Caleg Gerindra Digelandang Polisi Karena Nyabu...2025-06-06 09:40
Dikritik Sana2025-06-06 09:05
FOTO: Menari dan Menyanyi di Atas Kereta Jazz Albania2025-06-06 08:51
Bakal Ada Aksi Mirip 98 Akibat Prabowo Kalah Hitung Cepat, Polri Bilang Begini2025-06-06 08:44