时间:2025-06-08 05:12:06 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana “quickq官网”
JAKARTA,“quickq官网” DISWAY.ID-- Bareskrim Polri telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pembangunan pagar di Laut Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penyidik telah memeriksa 7 saksi pada Senin 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Ombudsman Ungkap Temuan Investigasi Pagar Laut, Bisa Jadi Dasar Evaluasi PSN
BACA JUGA:Ombudsman Banten Bongkar Dugaan Maladministrasi Pagar laut yang Rugikan Nelayan
Adapun agenda pemeriksaan hari Senin merupakan lanjutan setelah sebelumnya penyidik memanggil saksi dari masyarakat, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KSJB) hingga Pemda Banten.
"Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ujarnya kepada wartawan, Senin.
Djuhandhani memerinci, ketujuh orang saksi yang diperiksa itu merupakan pegawai Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dan dua orang panitia A.
BACA JUGA:Nah Jenderal Bintang Satu Ungkap Fakta Baru Pengajuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Ada 'Kepalsuan'
Tak hanya itu, Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang dan Kasi penetapan Kantah Kabupaten Tangerang turut diperiksa.
"Kemudian proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kab Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Djuhandhani menyebut surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kasus ini, Bareskrim mengindikasikan ada dugaan tindak pidana yakni penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang terkait kasus pagar laut itu.
Djuhandani mengatakan sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
BACA JUGA:Usai Ditutup KLH, Kuasa Hukum PT TRPN Minta Maaf atas Polemik Pagar Laut
Ada Efisiensi Anggaran, Menaker Yassierli Optimis Program Ketenagakerjaan Tak Terganggu2025-06-08 05:10
艺术留学纽约电影学院怎么样?2025-06-08 05:08
2025韩国传媒专业大学排名2025-06-08 05:05
Pahala Nainggolan Diperiksa Hampir 7 Jam, Dicecar 30 Pertanyaan2025-06-08 04:52
Veganuary: Melawan Toxicnya 'Daging itu Maskulin'2025-06-08 04:40
Madani Entrepreneur Academy 2024: Langkah PNM Mencetak Enterpreneur Muda dari Daerah 3T2025-06-08 04:38
Rampung Akuisisi Lawson, Alfamart Bagi Dividen Rp1,4 Triliun2025-06-08 03:34
2025韩国传媒专业大学排名2025-06-08 03:16
Puasa Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Simak Informasinya2025-06-08 03:02
4 Nama Ajudan Presiden Prabowo Subianto dari TNI2025-06-08 02:37
FOTO: Koleksi Baru Dior Men Terinspirasi dari Pebalet Nureyef2025-06-08 04:10
2025世界大学建筑学排名TOP502025-06-08 04:06
Pakar Sebut Menteri Bidang Ekonomi di Kabinet Prabowo Mesti Lampaui Ekspektasi Rakyat2025-06-08 03:47
艺术留学坎伯韦尔艺术学院好吗?2025-06-08 03:25
GRATIS! Ayo Ikut Mudik Bareng ke Kudus, Syarat dan Caranya Simak di Sini2025-06-08 03:23
Nilai Investasi 7 Produsen EV yang Masuk ke Indonesia: Rp15,4 Triliun2025-06-08 03:22
Mengintip Spesifikasi BYD Seagull, Mobil Listrik yang Katanya Cocok untuk Indonesia2025-06-08 03:20
Program Mandatori Biodiesel B35 Bisa Kurangi Ketergantungan Impor BBM2025-06-08 03:09
Satgas PKH Datang, Ribuan Masyarakat di Riau Minta Perlindungan Menhan2025-06-08 03:04
Dua Tersangka Dicopot, Komdigi Bentuk Tim Evaluasi Proyek Digital2025-06-08 02:33