MTI Usul Ojek di Jakarta Berpelat Kuning, Begini Ceritanya
时间:2025-05-19 05:21:28 出处:知识阅读(143)
SuaraJakarta.id - Agar warga Jakarta beralih menggunakan angkutan umum,quickq怎么下载pc端 Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan pengemudi ojek di Jakarta mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Langkah untuk mendapatkan subsidi BBM tersebut, ojek diharapkan menggunakan pelat kuning. Hal itu disebut-sebut sebagai langkah alternatif agar warga semakin banyak beralih menggunakan angkutan umum.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat meniru ojek di Kota Agats Kabupaten Asmat Papua Selatan yang sudah menggunakan pelat kuning," ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno kepada Antara, Senin (10/2/2025).
Sementara itu, kendaraan pribadi di Jakarta dilarang menggunakan BBM subsidi. Usulan itu didasarkan Djoko lantaran penggunaan transportasi umum di Jakarta terus menurun.
Baca Juga:Polisi Gandeng Ojek Online untuk Ciptakan Ketertiban hingga Jauhi Judol
Merujuk pada data tahun 2002, penggunaan transportasi umum di Jakarta sekitar 52,7 persen. Kemudian turun pada tahun 2010 menjadi 22,7 persen dan menjadi 6,9 persen pada 2018.
Kondisi itu berbanding terbalik dengan pemakaian sepeda motor yang melesat. Pada tahun 2010, angkanya mencapai 61,2 persen dan kemudian tahun 2018 menjadi 68,3 persen.
"Hal ini menyebabkan tingginya polusi udara dari sepeda motor yang menyumbang 44,5 persen dan mobil pribadi menyumbang 14,2 persen," kata Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.
Djoko juga mengungkapkan bahwa angkutan umum di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya 89,5 persen wilayah Jakarta atau setara dengan kota-kota negara maju di dunia.
Dalam pasal 8 Peraturan Daerah Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi mengamanatkan untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif, efisien, lancar dan terintegrasi dalam Rencana Induk Transportasi ditetapkan target 60 persen perjalanan penduduk menggunakan angkutan umum dan kecepatan rata-rata jaringan jalan minimum 35 km/jam untuk transportasi jalan.
Baca Juga:Info Orang Hilang, Nurlina Menghilang Usai Berangkat Sekolah Naik Ojol
Sebagai dokumen strategis, Rencana Induk Transportasi Jakarta (RIJ) harus diperkuat untuk memastikan integrasi antarmoda, konektivitas antarwilayah, dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional (RIJLLAJ Nasional).
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
上一篇: Ekonomi Lokal Tergerus, ASITA Soroti Serbuan Wisata Ilegal
下一篇: Siap Bersaing di Era Kendaraan Listrik, Kemenperin Dorong Penguatan Daya Saing IKM
猜你喜欢
- RS Polri Serahkan Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza ke Keluarga
- KAI Group Layani Hampir 500 Juta Penumpang Kereta Api Sepanjang 2024
- Kurir Paket Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilandak, Wajah Terbakar Diduga Disiram Air Keras
- Dishub DKI: Rute Transjabodetabek Bakal Ditambah dari Pusat Kota Tangerang dan Tangsel
- Temui Korban Kebakaran di Kemayoran, Pramono Anung Sebut Warga Ingin Kepastian Tempat Tinggal
- Soal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan
- Pemprov DKI Pikir
- Alasan Pramugari Tak Wajib Bantu Penumpang Taruh Tas di Bagasi Kabin
- 50% Penjualan Nasional, Truk Listrik Diprediksi Akan Banjiri China di 2028