Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E
JAKARTA,quickq可靠吗 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Periksa Menkominfo, Desas-desus Dugaan Korupsi Makin 'Panas'
Lebih lanjut, ia mengatakan Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” jelas Ketut.
BACA JUGA:Usai Diperksa Kejagung, Menkominfo Harapkan Kasus Proyek Bakti Cepat Selesai
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Rp 10 Triliun, Kejagung Akan Periksa Johnny G Plate ?
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
-
Anies Sesumbar: DKI Jakarta Siap Hadapi Lonjakan Kasus Klaster Libur Panjang快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍Jakarta, Wilayah Anies Sabet Penghargaan, Disamber FH: Duit Rp560 M Lari Kemana?快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍Imam Nahrawi Tersenyum Getir: Sabar dan Tetap Bahagia, Allah Bersama Kita快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·Puteri Indonesia dan Mimpi Mooryati Soedibyo untuk Perempuan Indonesia
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·Mengapa Banyak Orang Menangis Dengar Lagu Patah Hati Taylor Swift?
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra Datangi DPP Golkar, Buka Peluang Koalisi
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·Kasus Suap Garuda Seret Nama Politikus PAN dan Istri
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·Pengamat Soal Gelombang PHK Masif: Sinyal Bahaya Ekonomi Indonesia
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Duit Rp 8,7 Miliar untuk Survei
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·PSI dan Partai Golkar Lakukan Pertemuan Hari Ini, Bahas Soal Koalisi Besar Nih?
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·大专学历直录切尔西室内研预,这波操作我给满分!
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍
- ·Jakarta, Wilayah Anies Sabet Penghargaan, Disamber FH: Duit Rp560 M Lari Kemana?
- ·快速提升工作效率的利器——QuickQ让你事半功倍