您的当前位置:首页 > 百科 > Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Akan Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Sebagai Tersangka 正文
时间:2025-06-06 11:08:12 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID --Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan pihaknya t quickq电脑版怎么用
JAKARTA,quickq电脑版怎么用 DISWAY.ID --Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan menjerat Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka kasus suap.
"Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 24 Oktober 2024.
Abdul Qohar menegaskan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Ronald Tannur atau keluarganya maka juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun
BACA JUGA:Diduga Terlibat Suap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung!
"Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang berperan sebagai penerima suap.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat sebagai pihak pemberi suap.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur Sebagai Tersangka!
BACA JUGA:Debat Kedua Pilkada Jakarta 2024: Jadwal, Tema, dan Lokasi
Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jangan Lupa Besok ke BTS Pop2025-06-06 11:00
FOTO: Kimchi Terancam Jadi Korban Perubahan Iklim2025-06-06 10:57
Pasangan AMIN Jadi yang Pertama Daftar Capres Cawapres di KPU2025-06-06 10:53
FOTO: Menyembuhkan Penyakit Lewat Terapi Sengat Lebah di Irak2025-06-06 10:01
Erick Thohir Tunjuk Bayu Krisnamurthi Jadi Dirut Perum BULOG, Gantikan Budi Waseso2025-06-06 09:22
Warga Dengar Ledakan Dalam Kebakaran Gudang Tiner di Tangerang2025-06-06 09:16
Tragis, Kronologi Kemaluan Suami Dikapak Istri, Sakit Hati Kerap Diejek Berkulit Gelap2025-06-06 09:10
Rupiah Menguat Tipis, Ketegangan Iran2025-06-06 08:55
MYCO: Lawan Raksasa Global, Bantu BUMN Buat Laporan Keuangan2025-06-06 08:48
Sah! MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun2025-06-06 08:37
Anies Beberkan Kriteria Menteri Kabinet Anies Baswedan2025-06-06 11:02
5 Destinasi Liburan di Luar Negeri Favorit Orang Indonesia, Ada Macau2025-06-06 10:50
Kota di Sisilia Larang Jual Suvenir Berbau Mafia2025-06-06 10:44
Alasan KPK Tangkap Paksa SYL: Ada Komunikasi Tak Akan..2025-06-06 10:40
Perebutan Kursi Wagub, Gerindra Sodorkan Keponakan Prabowo, PKS Mau?2025-06-06 10:34
FOTO: Kimchi Terancam Jadi Korban Perubahan Iklim2025-06-06 10:34
Awas, Jangan Konsumsi 7 Makanan Ini Bersamaan dengan Pepaya2025-06-06 09:43
WNA Rusia Ditemukan Tewas di Museum Pendet Ubud, Begini Kronologinya2025-06-06 09:41
5 Tips Diet ala Rasulullah, Salah Satunya Puasa Sunah2025-06-06 08:44
Alasan Polda Metro Belum Cekal Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL2025-06-06 08:30