Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater, Komisi V DPR RI Desak Kemenhub Beri Sanksi Tegas PO Tak Berizin
JAKARTA,quickq官网打不开 DISWAY.ID- Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo meminta pemerintah untuk menindak tegas perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi.
Hal ini ia tegaskan menyusul adanya kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Tegas! Ini Pesan Kemenhub untuk Seluruh PO Berkaca dari Kecelakaan Bus di Subang
BACA JUGA:Kemenhub Ungkap Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Depok Tak Memiliki Izin Angkut
"Saya prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin. Untuk memberikan efek jera, Selain sanksi pidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas," kata Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, Selasa 14 Mei 2024.
Anggota Fraksi PKS ini menegaskan, Kemenhub tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang berani melawan aturan dan telah 'membunuh' masyarakat yang tak berdosa. Jika perlu, pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama bahkan seumur hidup.
Ia menilai apabila pemerintah masih menganggap keselamatan penumpang sebagai prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada perusahaan otobus yang terbukti melanggar aturan.
BACA JUGA:Kemenhub Duga Rem Blong Jadi Penyebab Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Investigasi Lebih Lanjut akan Dilakukan
"Data dari Kemenhub pada awal Februari menunjukkan hanya sekitar 36% bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi. Artinya, ada 64% yang tidak layak jalan, bahkan beberapa di antaranya tidak memiliki izin," jelasnya.
"Kemenhub sudah mengetahui hal ini, namun tanpa sanksi tegas, bus yang tidak layak dan tidak berizin terus beroperasi. Ketegasan pemerintah dalam menertibkan perusahaan bus nakal ini dapat mengurangi risiko kecelakaan," lanjutnya.
Selain sanksi administratif, Sigit juga mendesak aparat hukum untuk memberlakukan sanksi pidana berat kepada pengemudi dan pemilik bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan di Ciater.
BACA JUGA:Kronologis Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang Diungkap Kemenhub: Bus Oleng dan Hantam Kendaraan Lain
BACA JUGA:Arsi Damuna, Pria Botak yang Ajak Youtuber Korea ke Hotel Ternyata Punya Jabatan Tinggi di Kemenhub
Sesuai dengan UU LLAJ, sopir bisa dikenakan pidana maksimal enam tahun penjara dan untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan serta tidak memiliki ijin masing-masing dipidana kurungan selama 2 tahun.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
Bank Mandiri Group Salurkan 1.134 Hewan Kurban ke Pelosok dan Daerah 3T
Diperdebatkan Ganjar dan Prabowo, Kapan Stunting Sebaiknya Dicegah?
69,5 Persen UMKM Belum Mampu Akses Kredit Perbankan, Ini Penyebabnya
PT Bumi Siak Pusako Kembali Disorot, dari Pipa Bocor hingga Direktur Diperiksa Kejagung
Wanita 60 Tahun Raih Mahkota Miss Universe Buenos Aires
- FOTO: Tradisi Mandikan Patung Buddha Tidur Mojokerto Jelang Waisak
- Bantah Deindustrialisasi, Menperin: Manufaktur Masih Menjadi Penggerak Utama Perekonomian
- Gunung Padang Dipastikan Warisan Peradaban Manusia Bukan Fenomena Alam, Siap Dipugar!
- Catat, 5 Jenis Makanan yang Bisa Picu Penyakit Autoimun
- Jemaah Haji RI Punya Seragam Batik Baru Usai 12 Tahun, Ini Maknanya
- Investasi Rp50 Triliun, PLN Siap Terangi 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029
- 10 Tempat di Jakarta Gelar Pertunjukan Barongsai Saat Imlek 2024
- RUPTL Buka Pintu 1,7 Juta Orang, Ini Daftar Jurusan yang Dibutuhkan!
-
5 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asma, Bisa Bikin Kambuh
Daftar Isi Makanan yang harus dihindari penderita asma ...[详细]
-
Golkar Sebut Tak Ada Alasan Konstitusional untuk Ganti Wapres Gibran Seperti Usulan Purnawirawan TNI
JAKARTA, DISWAY.ID- Forum Purnawirawan TNI melayangkan usulan mengejutkan kepada Presiden terpilih P ...[详细]
-
Sunat Perempuan di Antara Bahaya dan Tradisi
Jakarta, CNN Indonesia-- Hari Anti-Sunat Perempuan atau International Day of Zero Tolerance for Fema ...[详细]
-
Siapa Orang yang Pertama Kali Mempercayai Peristiwa Isra Miraj?
Jakarta, CNN Indonesia-- Isra Miraj menjadi peristiwa luar biasa yang mungkin sulit dipercaya oleh s ...[详细]
-
Keheranan Lucky Hakim pada Ponpes Al Zaytun: Banyak Uang dan Pajak PBB Paling Besar di Indramayu
JAKARTA, DISWAY.ID- Eks Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengaku takjub melihat aset-aset dan fas ...[详细]
-
Penumpang Tarik Rem Darurat Usai Stasiun Tujuan Terlewat Gegara Tidur
Jakarta, CNN Indonesia-- Tidak jarang kita temui dalam perjalanan ada penumpang keretayang tertidur. ...[详细]
-
Apakah Penyakit Autoimun Bisa Disembuhkan?
Jakarta, CNN Indonesia-- Semua penyakit pasti ada obatnya. Tapi bagaimana dengan autoimun? Apakah au ...[详细]
-
9 Jenis Buah dan Sayur untuk Tingkatkan Kekebalan Tubuh
Daftar Isi Buah dan Sayuran Terbaik untuk Kesehatan Kekebalan Tub ...[详细]
-
Cerita Penumpang Bawa Bayi Terjebak di Bandara Dubai Saat Banjir
Jakarta, CNN Indonesia-- Nasib malang menimpa sejumlah penumpang yang terjebak di Bandara Internasio ...[详细]
-
7 Cara Menghilangkan Biduran dengan Cepat, Pakai Baju Longgar
Daftar Isi 1. Oleskan gel aloe vera ...[详细]
Warga Lokal Keberatan, Pemerintah Siapkan Jalan Keluar Soal Pengungsi Rohingya
Gemas! Momen Manis Bill Gates Beri Hadiah ke Bobby Kertanegara, Kucing Kesayangan Prabowo
- ARMY Siap Borong Jutaan Belanja di BTS POP
- Data Kemenkumham: Ada 5,3 Juta WNA ke Bali Sepanjang 2023
- 10 Tempat di Jakarta Gelar Pertunjukan Barongsai Saat Imlek 2024
- Tempat Ini Izinkan Pengunjung Beri Nama Kecoak dengan Nama Mantan
- Beban Berat di Bahu Ibu Tunggal
- Sambil Rebahan! Cara Cek Saldo Dana PIP 2025 Lewat HP, Gak Perlu Ribet
- Data Kemenkumham: Ada 5,3 Juta WNA ke Bali Sepanjang 2023