Mahfud MD Minta Polisi Tidak Main
JAKARTA,quickq官网下载电脑版最新 DISWAY.ID--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pihak kepolisian agar memproses kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak terhadap Crytalino David Ozora (17) secara profesional.
Ia pun meminta agar pihak kepolisian tak main-main dalam menangani kasus tersebut. Sebab, seiring perkembangan zaman, masyarakat mudah mengetahui apa yang tengah terjadi.
"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tau, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tau skrg," kata Mahfud MD di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selatan, 28 Februari 2023.
BACA JUGA:Said Aqil Sindir Rafael Alun Trisambodo: Kalau Uangnya Haram Anaknya Pasti Nakal
Dengan itu, Mahfud meminta agar hukum bisa ditegakkan secara adil bagi semua pihaknya khususnya kepada korban.
"Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," ucapnya.
Minta Tersangka Disangkakan Pasal Lebih Tinggi
Mahfud MD meminta agar polisi menetapkan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP kepada tersangka Mario Dendy Satrio, anak mantan pejabat Ditjen pajak dan temannya, Shane.
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.
BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr
Mahfud mengatakan penambahan pasal ini bertujuan agar pelaku mendapatkan sebuah efek jera sehingga tidak terjadi kembali kasus serupa penganiayaan Mario Dandy.
"Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," tukas Mahfud.
Untuk diketahui, bunyi pasal 354 KUHP yakni barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kemudian, pasal 355 adalah Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- 1
- 2
- »
-
Emiten Hary Tanoe (KPIG) Mau Private Placement 9,75 Miliar Saham, Dananya Buat Proyek KEK LidoPolisi Tahan 10 Pelaku Pengeroyokan Sopir Bus, Salah Satunya Anggota BrimobHujan Deras Semalam, 5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam BanjirBali United vs Persija, Stefano Cugurra Pasang Target Keluar dari Tren NegatifGerhana Matahari Total, Apa Maknanya buat Umat Islam?Arab Saudi Banyak Jadi Tujuan Para CPMI, Menteri PPMI Ungkap AlasannyaDenny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu2025年韩国艺术大学排名榜墨尔本建筑专业本科留学申请条件Padati Area CFD, Sahabat Ganjar Ajak Warga Jakarta Dukung Ganjar Presiden 2024
下一篇:BEI Cabut Suspensi Tiga Saham Emiten, Salah Satunya Langsung Melejit 34%
- ·视觉传达设计专业大学排名
- ·BPBD DKI: Tiga RT di Pluit Terendam Banjir Rob, Tinggi Air hingga 70 Cm
- ·Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Dirut Waskita Karya Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
- ·Satu Keluarga Tewas di Ciputat Tewas Diduga Lantaran Terjerat Utang Pinjol dan Judi Online
- ·Pegawai Krakatau Steel Diciduk Densus, Menteri BUMN Bilang...
- ·Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Jakarta Utara, Tangkap 4 Orang Pelaku
- ·Cegah DBD, Sudinkes Jakpus Ingatkan Masyarakat Lakukan PSN Mandiri
- ·Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Dibawa Keluarga ke Pekanbaru dan Makassar
- ·Cegah Perkawinan Anak, MAMPU Ajak Anak Indonesia Berani Bersikap
- ·Hujan Lebat, BPBD: 54 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
- ·Pecat Sejumlah Pejabat Jakpro, Heru Budi Kena Sentil: Kok Merasa Gubernur Beneran?
- ·Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu
- ·Targetkan Perbaikan 11.000 Sekolah, Prabowo: Pendidikan Dapat Alokasi yang Besar
- ·Empat Satuan Pelayanan di DKI Jakarta Distribusikan Makan Bergizi Gratis
- ·Satu Keluarga Tewas di Ciputat Tewas Diduga Lantaran Terjerat Utang Pinjol dan Judi Online
- ·BPBD DKI: Tiga RT di Pluit Terendam Banjir Rob, Tinggi Air hingga 70 Cm
- ·美术生要不要出国留学?
- ·BRI Yakinkan Masyarakat, Tak Ada Ransomware
- ·Menteri UMKM Beberkan Kriteria UMKM yang Berhak Terima Penghapusan Utang Macet
- ·Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Dibawa Keluarga ke Pekanbaru dan Makassar
- ·Pasien Positif di Wisma Atlet Bertambah 106 Orang
- ·Satu Keluarga Tewas di Ciputat Tewas Diduga Lantaran Terjerat Utang Pinjol dan Judi Online
- ·Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Insiden Trigana Air PK YSB di Bandara Sentani
- ·7 Kebiasaan Ini Dilakukan Orang Jepang, Cegah Kegemukan
- ·Tak Percaya Kerja Pansel, WP KPK Gantungkan Harapan ke Jokowi
- ·Jiah! Akhirnya Denny Siregar Ngaku Pengen Anies Jadi Gubernur DKI Lagi: Pak Please Pak
- ·KPK Verifikasi Barbuk yang Disita di Kasus SYL ke Advokat di Visi Law
- ·Pekerja Rumah Tangga di Grogol Petamburan Dianiaya Anak Majikannya
- ·SIG Masuk Bursa ESG Leaders, Satu
- ·2025艺术专业留学排名院校
- ·VIDEO: Es Pisang Ijo, Kesegaran Khas Makassar
- ·Pemprov DKI akan Terbitkan Edaran Larangan Parkir Motor di Atas Trotoar
- ·Satu Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Sudah Ada Profil DNA
- ·Gaet Kementan, Ombudsman Akan Perbaiki Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi
- ·FOTO: Bahagia Warga Berfoto saat Sepi Jakarta
- ·Eks Wakilnya Mas Anies Baswedan Dapat Restu Prabowo Buat Tempur di Pilgub DKI Jakarta