时间:2025-06-05 19:22:22 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap admin akun Instagram @sr23_official bernama Jundi quickq最新app
Bareskrim Polri menangkap admin akun Instagram @sr23_official bernama Jundi (27 thn) karena memproduksi dan menyebarkan berita bohong (hoax) serta ujaran kebencian (hatespeech). Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani, mengatakan Jundi merupakan pria asal Aceh, telah menyebarkan hoax soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Salah satu konten yang diunggah yaitu mengedit foto Jokowi yang sedang berpose hormat dengan menambahkan lambang palu arit dan tulisan 'JOKOWI ADALAH SEORANG KOMUNIS'.
"JD ditangkap 15 Oktober 2018 di Aceh. Kami ungkap tindak pidana sebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Modus operandi yang bersangkutan adalah posting gambar dan tulisan yang bernuansa hatespeech berkaitan SARA," ujarnya di Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Ia menjelaskan, polisi sudah setahun mengintai pergerakan akun-akun Instagram Jundi. Diketahui, Jundi mengelola akun suararakyat23, suararakyat23id, suararakyat23ind, sr23.official, sr23official, sr23_official, suararakyat23_ind dan srct_dta.
"Yang bersangkutan kurang lebih mulai menyampaikan ujaran kebencian mulai akhir tahun 2016 dan sudah kita ikuti satu tahun terhadap akun-akun tersebut. Jadi tersangka menggunakan nama samaran SR23, kemudian ada beberapa akun suararakyat23, suararakyat23id, sr23official dan Instagram sr23_official," terangnya.
"Akun-akun tersebut merupakan reinkarnasi dari akun-akun JD sebelumnya, yaitu suararakyat23, suararakyat23id dan suararakyat23.ind, yang cukup populer. Setelah penangkapan JD, ada beberapa individu membuat akun-akun menggunakan nama serupa," lanjutnya.
Selain foto Jokowi, Jundi juga mengedit foto Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto yang sedang berpose salam komando dengan tulisan 'ADA AROMA KEBANGKITAN PKI DALAM TUBUH PANGLIMA TNI'. Konten foto itu diunggahnya dalam akun Instagram sr23_official.
"Follower kurang lebih mencapai 100 ribu. Follower asli. Beberapa kali akun di-suspend karena yang bersangkutan melanggar standar dari yang diberlakukan dalam penggunaan medsos. Namun setelah akunnya di-suspend, dia buat akun lagi," katanya.
Jundi dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia juga disangkakan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah," tegas Dani.
6 Kelompok Ini Tak Dianjurkan Makan Pepaya, Bisa Tambah Masalah2025-06-05 19:19
Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Pengamat Minta Menteri Jokowi Berbenah2025-06-05 19:14
China Center di Poltekpar Bali Diyakini Perkuat SDM Pariwisata RI2025-06-05 19:06
5 Ramuan Air Kelapa agar Rambut Sehat dan Indah2025-06-05 19:04
Wow! Angka Pengangguran Gen2025-06-05 19:04
7 Sumber Omega2025-06-05 19:03
Tingkatkan Pendapatan, Golden Flower (POLU) akan Beli 118 Unit Apartemen2025-06-05 18:18
Kemen PPPA Prihatin Kejahatan dengan Pelaku Anak Terus Terjadi2025-06-05 17:43
Berapa Banyak Batas Konsumsi Gula per Hari?2025-06-05 17:32
Menko Perekonomian Airlangga Ajak Kanada Kolaborasi Manfaatkan Peluang Ekonomi2025-06-05 16:46
Pemkab Manggarai Barat: Jangan Ujug2025-06-05 19:09
INFOGRAFIS: Bikin Tubuh Singset dengan Jalan Kaki, Gimana Caranya?2025-06-05 18:46
FOTO: Kala Muda2025-06-05 18:45
JK Sebut Pramono Sebagai Sosok Pekerja Keras: Beliau Tidak Meledak2025-06-05 18:44
INFOGRAFIS: Jangan Makan Pisang Berbarengan dengan Ini2025-06-05 18:35
Istilah Usia Kehamilan, Semester atau Trimester?2025-06-05 18:27
Dikabarkan Mundur dari Kabinet, Erick Thohir:Orang Lagi Enak2025-06-05 17:57
Imbas Tarif Trump, Penjualan Kendaraan di AS Turun Paling Tajam Sejak 5 Tahun Terakhir2025-06-05 17:28
Mulai 5 Juni, PELNI Diskon Tiket Kapal 50 Persen untuk Semua Rute2025-06-05 17:26
DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres Dijabat Secara Bergantian2025-06-05 16:49