Pembacaan Putusan Kasus Penipuan Tas Mewah, Martin Lukas: Korban Harapkan Keadilan
JAKARTA,quickq加速器下载地址 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan terdakwa Shirly Prima Gunawan pada Selasa, 26 September 2023 mendatang.
Kuasa hukum korban, Rizky Ayu Jessica, Martin Lukas Simanjuntak berharap hukuman tersebut bisa memberikan keadilan terhadap korban.
"Kita semangati, nanti apapun keputusan hakim, jaksa harus berani mengambil sikap apabila putusan tersebut tidak mencerminkan atau memberikan kepastian hukum dan keadilan dan kemanfaatan bagi pelapor dan juga korban," kata Martin dalam keterangannya, Rabu, 6 September 2023.
Martin mengatakan berdasarkan informasi yang ia dengar jaksa wajib banding bila terdakwa diputus dengan hukuman di bawah 3/4 dari tuntutan dan bila tidak mengajukan banding, jaksa tersebut akan kena audit.
BACA JUGA:Anies Baswedan Pertanyakan Pelanggaran Komitmen yang Disampaikan AHY: Dilanggar yang Mana?
BACA JUGA:Rocky Gerung Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Martin tidak bisa memastikan kebenaran informasi yang ia dengar itu, namun terlepas dari itu dia meyakini bahwa jaksa adalah perwakilan korban dalam menuntut keadilan.
Apalagi, jaksa telah menyatakan unsur tindak pidana terpenuhi sesuai Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
"Dengan jaksa penuntut umum menuntut berarti sudah cukup pembuktiannya, tinggal hakim melihat ada enggak keyakinan dia. Kalau dua alat bukti saya pikir sudah cukup," ungkapnya.
Dalam sidang dengan agenda pledoi yang digelar Selasa sore kemarin, terdakwa meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum dan membebaskan terdakwa.
BACA JUGA:Akun YouTube DPR RI Kena Hack Judi Online, Tim IT Coba Kembali Ambil Alih
BACA JUGA:Luluk Nuril Pamer POV Naik Mobil Alphard Sambil Dikawal Patwal: 'Kita Hanya Menikmati Hidup'
Atas pledoi itu, jaksa tidak mengajukan replik atau jawaban dari pembelaan terdakwa, namun jaksa menyatakan menolak permohonan terdakwa dan masih tetap sama dengan tuntutan yang dibacakan sebelumnya.
Martin berharap kekhawatirannya akibat tidak adanya pemantauan yang dilakukan oleh Bawas MA dan Komisi Yudisial mungkin saja dapat berimplikasi terhadap putusan majelis hakim yang bisa saja memvonis Lepas (Onslaught) terdakwa atau hanya menjatuhkan hukuman pidana percobaan terhadap terdakwa itu tidak terjadi.
- 1
- 2
- 3
- »
-
Rekonstruksi di Duren Tiga, Bharada E Todongkan Pistol, Brigadir J Berlutut Memohon Tak DitembakPolisi Sebut Motif Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati karena Emosi Ditegur Kencing SembaranganPTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta, Pengamat: Ingat Provinsi Hanya Kepanjangan Tangan PusatCerita Habib Bahar bin Smith Pernah Debat dengan Abu Bakar Ba'asyir soal ThogutSebelum Tewas, Wanita Korban Perampokan di Tangsel Teriak: Tolong! Maling dari Pintu BelakangHarga Emas Kembali Naik, Investor Soroti Kian Panasnya Konflik RusiaRICE, Cara Atasi Cedera Wajib Diketahui Pelari Pocari Sweat Run 2024Harga Tiket Pesawat ke Paris Nonton Olimpiade 2024, Mulai Rp8 Jutaan5 Ikan yang Mengandung Vitamin D, Bagus untuk Tulang dan GigiCak Imin Ungkap Pertemuannya Dengan Habib Rizieq: Saya Diundang Untuk Jadi Saksi
下一篇:Dua Pencuri di Kembangan Terrekam CCTV Saat Petang, Salah Satunya Pakai Jaket Ojol
- ·Harga Tiket Pesawat ke Paris Nonton Olimpiade 2024, Mulai Rp8 Jutaan
- ·Ramalan Anies di Hadapan Luhut Ternyata Terbukti Benar, Gak Meleset!
- ·Cak Imin Ungkap Pertemuannya Dengan Habib Rizieq: Saya Diundang Untuk Jadi Saksi
- ·Pagar Tribun JIS Roboh Saat Peresmian, Anies: Mari Jaga Stadion Ini
- ·Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 Lebih Cepat, KPU Prioritas Logistik Luar Negeri
- ·Anies Baswedan Berkaca
- ·Jangan Anggap Sepele, 7 Kebiasaan Penyebab Kanker yang Wajib Dihindari
- ·Angka Covid
- ·Cak Imin Pastikan PKB dan PKS Tak Mengedepankan Politik Identitas
- ·Dear Mas Anies! Daripada Hamburkan Dana Gelar Formula E, Mending Bantu Warga Terdampak Pandemi
- ·Beredar Surat Panggilan Sopir Mentan ke PMJ, Kapolda dan Ditkrimsus Angkat Bicara
- ·Kebakaran SMAN 6 Jakarta, 1 Satpam Meninggal Dunia
- ·【干货】2025最新美国留学数字媒体专业详解
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 26 Juli: Siang Cerah Berawan, Malam Berawan
- ·Terseret Kasus Abu Janda, Giliran Tengku Zul Kena Panggil Bareskrim Polri
- ·FOTO: Parade Budaya Ramaikan Hari Anak Nasional di TMII
- ·Puisi Couture Untuk Paris Karya Stephane Rolland
- ·4.000 Petani dan Nelayan Ramaikan Rakernas IV PDI Perjuangan
- ·Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini
- ·7 Rekomendasi Posisi Bercinta, Bisa Bikin Jatuh Cinta Lagi
- ·Polda Metro Jaya Ringkus 296 Penjudi Selama 4 Hari Operasi Kamtibmas
- ·Harga Bitcoin Tembus US$107.000, Tantang 'Sell in May and Go Away'
- ·Anies Baswedan Ganti Dirut PAM Jaya dan Pasar Jaya Jelang Akhir Swastanisasi Air
- ·Apa Itu Homologasi?
- ·Kabar Gembira dari Anies Baswedan, Program Samawa DP 0 Rupiah Bakalan Ditambah...
- ·Terpopuler: Debt Collector Dikeroyok Warga, Daftar Tunggu Haji hingga 26 Tahun
- ·Soal Nama Koalisi Perubahan, Anies Baswedan Isyaratkan Bahas Bersama Partai Pengusung
- ·Anies Baswedan Ganti Dirut PAM Jaya dan Pasar Jaya Jelang Akhir Swastanisasi Air
- ·4.000 Petani dan Nelayan Ramaikan Rakernas IV PDI Perjuangan
- ·ASUS ROG Zephyrus G14 Berikan Kenyamanan Maksimal untuk Gamer Aktif
- ·Awas, 5 Kebiasaan Ini Tanpa Sadar Bikin Kamu Cepat Pikun
- ·ASUS ROG Zephyrus G14 Berikan Kenyamanan Maksimal untuk Gamer Aktif
- ·FOTO: Parade Budaya Ramaikan Hari Anak Nasional di TMII
- ·Jokowi Buka Kritik dan Saran dari Masyarakat, Begini Cara Kapolri Menghindari Tuduhan Kriminalisasi
- ·Menyangkut Marwah Polri, ISESS Desak Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dituntaskan
- ·Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini