MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut
JAKARTA,quickq收费 DISWAY.ID-Mahkama Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye peserta pemilu dilakukan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye pemilu.
MK membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah tapi tetap melarang kampanye di Tempat Ibadah.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan PUU, Mahkama Konstitusi Nomor : 65/PUU-XXI/2023 pada Selasa 15 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera dengan Nomor Urut sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," demikian bunyi keputusan tersebut.
Dalam putusan tersebut tertulis, Kampanye peserta pemilu di tempat fasilitas pemerintah, sekolah atau tempat pendidikan asalkan peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan telah mendapatkan izin dari penanggungjawab fasilitas tersebut.
Adapun bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah adalah sebagai berikut;
"Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat" demikian bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah.
Sementara bunyi putusan yang membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah yaitu ;
BACA JUGA:Bawaslu Sebut Desain Baju Bacapres Tidak Melanggar Kampanye
"Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecualiuntuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Sebelumnya, kampanye di tempat ibadah, sekolah dan kampus dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam beleid itu, diketahui ada pasal yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Bawaslu RI mendorong KPU agar segera merevisi PKPU kampanye.
-
Digugat Panji Gumilang, Mahfud MD Tetap Santai, 'Itu Urusan Sepele!'Layanan Skrining Stroke Nyaman dan Tanpa Nyeri di Mayapada HospitalKPK Cium Adanya Korupsi di Formula E, Anies Harap SiapSemringah, Korban Trading Bodong Indra Kenz Dapat Harta Sitaan, Mulai dari Ferrari雪城大学专业排名情况如何?Diduga Provokator, Polisi Tangkap Delapan Pengunjuk Rasa Tolak Kenaikan BBMDigugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD Diyakini MenangStudi: Batasi Gula Sejak Dalam Kandungan Cegah Diabetes di Masa DewasaTidak Ada Kantor DPD Hingga Kekalahan PrabowoLayanan Skrining Stroke Nyaman dan Tanpa Nyeri di Mayapada Hospital
下一篇:PN Kabulkan Keberatan Grab Jadi Momentum Perbaikan Relevansi Hukum Bisnis Digital
- ·工业设计留学好吗?
- ·Serahkan Fisik Emas Pospay Gold, Pos Indonesia Dukung Pengembangan UMKM Ponpes Buntet
- ·Temui Presiden, Ketua DPD Sampaikan Perlunya Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa
- ·AMLT Berau Datangi Kantor Kementerian ESDM Terkait SBE
- ·Polemik Taksi Tanpa Sopir di AS, Tabrak Pesepeda hingga Seks Penumpang
- ·KPK Cium Adanya Korupsi di Formula E, Anies Harap Siap
- ·Emiten Sinarmas Group LPPI Terbitkan Obligasi Berkelanjutan Rp1,38 Triliun, Dananya untuk Ini
- ·Spesifikasi dan Fitur Terbaru Samsung Tab S9
- ·申请欧洲艺术类留学,这五个理由不可抗拒!
- ·Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 7 Korban
- ·Rayakan Ultah, Taylor Swift Tampil Cantik Pakai Gaun Kristal Rp70 Juta
- ·Pertama Kalinya, BPOM AS Ubah Kriteria 'Makanan Sehat'
- ·Polemik Perubahan Batas Usia Capres
- ·Spesifikasi dan Fitur Terbaru Samsung Tab S9
- ·Gibran Uji Coba Makan Siang Gratis di SDN Sentul Bogor, Apa Aja Menunya?
- ·Termohon Belum Siap, Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon Dilanjutkan Jumat Besok
- ·Lewat Road Trip Edukatif, Muhamad Philosophi Bangun Kesadaran Hukum di Dunia Usaha
- ·Belum Juga Disidang, Berkas Penyidikan Ferdy Sambo Masih Diteliti Kejaksaan Agung
- ·Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan, Bos Pabrik Sawit Terancam 10 Tahun Penjara
- ·Pemprov DKI: Pengaturan Jam Masuk Kerja Bagi Perusahaan Swasta Bersifat Imbauan
- ·Emiten Perjalanan Wisata BAYU akan Bagi Dividen Rp100 per Saham, Cair Tanggal Segini!
- ·Rayakan Ulang Tahun ke 26, BAF Tawarkan Hadiah dan Promo Menarik Selama Pengajuan di Bulan September
- ·Politisi PSI: Program Rumah DP 0 Rupiah Gagal, Kurang Diminati Warga
- ·Petahana Mencalonkan Diri Jadi Salah Satu Isu Krusial Pemilihan 2024
- ·插画设计留学推荐,你选择英国还是美国?
- ·KPK Cecar Ketua Gapensi Semarang soal Pengaturan Jatah Proyek Pemkot Periode 2023
- ·杭州艺术作品集机构哪个好?
- ·Hormati Hamzah Haz, Istana Minta Masyarakat Indonesia Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari
- ·Politisi PSI: Program Rumah DP 0 Rupiah Gagal, Kurang Diminati Warga
- ·Divonis 5 Tahun Bui, Hasnaeni 'Wanita Emas' Menangis
- ·英国诺森比亚大学艺术专业排名详情
- ·Menteri Ekraf Sebut APINDO dan KADIN Mitra Strategis Pengembangan Ekraf di RI
- ·Gift Bag Golden Globes 2025 Bernilai Rp16,2 M, Intip Isinya
- ·Tampil Semakin Trendi, Berikut Daftar 5 Apple Watch Terbaik yang harus Diketahui
- ·FOTO: Orkestrasi Pharrell Williams di Koleksi Terbaru Louis Vuitton
- ·Head & Shoulder x MLBB Luncurkan Kemasan Terbaru Edisi Gatotkaca