Aturan Masuk Tebet Eco Park Diperketat, Pengunjung Merusak Taman Bakal Diberi Kartu Merah
SuaraJakarta.id - Dinas Pertamanan Hutan Kota atau Distamhut DKI Jakarta berencana melakukan pengetatan aturan di Tebet Eco Park. Salah satunya adalah dengan memberi sanksi kartu merah pada pengunjung yang merusak taman.
Kepala Distamhut DKI Suzi Marsitawati mengatakan,quickq官网下载安卓 aturan baru pertama adalah soal pendaftaran pengunjung. Masyarakat yang ingin datang harus mendaftar terlebih dahulu di aplikasi Jakarta Kini atau Jaki.
"Semua kami atur dengan aturan baru supaya kita ke taman itu mulai dari tap sudah disiplin, kemudian semua aturan nanti ada ketika orang itu mulai daftar di Jaki," kata Suzi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/7/2022).
Kebanyakan aturan yang dibuat adalah mengenai menjaga fasilitas dan apa saja yang tidak boleh dilakukan di Tebet Eco Park. Ia juga sudah menyiapkan sanksi bagi pengunjung yang merusak sarana berupa pengusiran dengan memberikan kartu merah.
Baca Juga:Pemprov DKI Batasi Pengunjung di Tebet Eco Park, 8 ribu Orang Weekday dan 16 Ribu Saat Weekend
Tak hanya itu, pelanggar yang diusir juga akan dilarang untuk berkunjung ke Tebet Eco Park selama tiga bulan.
"Kami juga membuat kartu penalty, kartu merah. Kan mereka kami awasi kalau mereka merusak kami langsung kasih kartu merah," ujarnya.
Pengunjung disebutnya akan diawasi melalui CCTV di lokasi. Petugas langsung akan menindak begitu mendapati ada pelanggaran perusakan fasilitas.
Selain itu, petugas juga sudah mempunyai data pengunjung karena terintegrasi dengan aplikasi Jaki yang digunakan untuk pendaftaran.
"Sehingga apabila merusak kita akan kita kasih kartu merah dan selanjutnya kita akan kasih surat teguran itu surat pelanggaran itu kepada yang bersangkutan melalui email," ucapnya.
Baca Juga:Penutupan Tebet Eco Park Diperpanjang, Warga DKI Nantinya Wajib Daftar Lewat JAKI Sebelum Datang
Nantinya segala ketentuan baru berkunjung ke Tebet Eco Park akan disampaikan lewat aplikasi Jaki saat mendaftar. Ada juga penyampaian lewat papan pengumuman di lokasi.
Aturan ini akan berlaku ketika Tebet Eco Park dibuka kembali. Namun, belum diketahui kapan pembukaan akan dilakukan.
"Ketika orang itu mulai daftar di JAKI itu sudah dibuka dan kita sudah bisa baca aturan-aturan permainan di sana aturan yang tidak boleh," ucap Suzi.
Suzi sendiri mengakui selama Tebet Eco Park dibuka beberapa waktu lalu, terjadi kerusakan pada sejumlah fasilitas seperti rumput, tanaman, dan toilet. Dengan adanya aturan baru ini diharapkan kejadian serupa tak lagi terulang.
"Kita sudah mulai bagaimana masyarakat itu bisa disiplin walaupun jangan merasa karena taman itu gratis, tapi harus rusak kan tidak jadi walaupun gratis tetap harus dijaga," pungkasnya.
-
Beredar Surat Panggilan Sopir Mentan ke PMJ, Kapolda dan Ditkrimsus Angkat BicaraSpesifikasi Lengkap bZ5, Mobil Listrik dari ToyotaKemendagri Latih 80 Ribu Aparatur Desa Secara Tatap MayaTren Dark Tourism di Ukraina, Pelancong Dibawa ke Bekas Lokasi PerangKebakaran SMAN 6 Jakarta, 1 Satpam Meninggal DuniaKemendagri Latih 80 Ribu Aparatur Desa Secara Tatap Maya20 Sup Terbaik di Dunia Versi CNN, Soto Ayam Masuk dalam Daftar20 Sup Terbaik di Dunia Versi CNN, Soto Ayam Masuk dalam DaftarMK Tolak Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan Partai BuruhPresiden Ukraina Tolak Usulan Gencatan Senjata Indonesia, Prabowo Langsung Lapor Jokowi
- ·Cak Imin Ungkap Pertemuannya Dengan Habib Rizieq: Saya Diundang Untuk Jadi Saksi
- ·Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik
- ·Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik
- ·PLN Icon Plus dan Pemprov Bali Kompak Genjot Transisi Energi dan Digitalisasi Daerah
- ·Cooling Down, Saham COCO Digembok Sementara Imbas Harga Naik Gila
- ·Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 13 April 2023
- ·Geger, Petugas Kebersihan Makam Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Pesanggrahan
- ·PLN Icon Plus dan Pemprov Bali Kompak Genjot Transisi Energi dan Digitalisasi Daerah
- ·Permen ESDM Telah Terbit, Pemerintah Siap Bagikan Alat Memasak Listrik Bagi Rumah Tangga
- ·Jadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 4 April 2023
- ·Geger, Petugas Kebersihan Makam Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Pesanggrahan
- ·Plaza Indonesia (PLIN) Bakal Tebar Dividen Tunai Rp339 Miliar, Catat Jadwalnya!
- ·Bisa Digunakan di HP 'Kentang'? Gemma 3N, AI Terbaru Milik Google
- ·Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik
- ·Ingin Pastikan Hasil Olahan Sampah Berkualitas, Peresmian RDF Plant Bantargebang Molor
- ·Diduga Korleting Listrik, Sebuah Yamaha R15 Hangus Terbakar di Kembangan Jakbar
- ·出国学摄影去哪好?这篇文章告诉你
- ·Langkah Proaktif BKPM Jaga Iklim Investasi Menarik Bagi Investor
- ·Usai Didukung PKB, Anies: Mudah
- ·Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 11 April 2023
- ·Survei: Banyak Perempuan Alami Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
- ·Soroti Putusan Kontroversial PN Jakpus, Anggota DPR Duga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 2024
- ·Tak Terima Jalan Fatmawati Masuk dalam Skema ERP, Mahasiswa UPN Veteran Demo Kantor Heru Budi
- ·PLN Icon Plus dan Pemprov Bali Kompak Genjot Transisi Energi dan Digitalisasi Daerah
- ·Pagar Tribun JIS Roboh Saat Peresmian, Anies: Mari Jaga Stadion Ini
- ·Ojol Korwil Jakarta Pusat Tolak Demo 20 Mei, Ajak Pengemudi Fokus Cari Nafkah untuk Keluarga
- ·世界摄影学校排行榜最新介绍
- ·Jakpro Ungkap Sisa Commitment Fee Formula E Rp 90 Miliar Bagian Renegosiasi
- ·Ini 6 Manfaat Makan Labu Siam yang Jarang Diketahui
- ·Menteri PPPA Apresiasi Kolaborasi Pemkab Kutai Timur Bangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak
- ·Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg
- ·Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang
- ·KemenPPPA Soroti Kekerasan Seksual Berbasis AI
- ·Plaza Indonesia (PLIN) Bakal Tebar Dividen Tunai Rp339 Miliar, Catat Jadwalnya!
- ·Bamus Betawi Minta Polisi Proses Hukum Abu Janda soal Video Hoaks Anies Terkait ACT
- ·Gemasnya Bayi