Anggota DPRD DKI Ingatkan Perusahaan Bayar Upah yang Layak Bagi Buruh
SuaraJakarta.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Salim mengingatkan agar perusahaan yang terlibat bursa kerja memperkerjakan karyawan dengan upah minuman yang layak sesuai yang ditetapkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Afni juga menekankan Pemerintah Provinsi DKI tidak hanya menggelar bursa kerja,quickq免费版安卓apk namun membekali para pekerja agar lebih kreatif dan menjadi pengusaha sukses.
Afni menyampaikan hal itu saat mengunjungi "Job Fair" di Mal Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa.
"Kita juga harapkan Disnaker tidak hanya membuka lapangan pekerjaan juga tapi melatih warga agar mereka bisa mengembangkan kreatif dan menjadi calon pengusaha," ucap Afni.
Baca Juga:Jika Ridwan Kamil Setuju, Gaji Buruh di Cianjur Bakal Naik 15 Persen Tahun Depan
Afni menyebutkan bursa kerja tersebut memberikan lapangan pekerjaan buat warga yang belum berkesempatan bekerja.
Karena itu, Dinasker DKI bekerja sama membuka job fair bersama 40 perusahaan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI menargetkan 5.000 warga mendapatkan pekerjaan setelah menggelar kegiatan bazar kerja tersebut.
"Kita targetkan 4.000-5.000 warga terserap di lapangan pekerjaan per setiap kegiatan Job Fair," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Menurut Andri Yansah, target tersebut dapat terealisasi lantaran saat ini tercatat ada 40 perusahaan dengan 4.701 yang tersedia.
Baca Juga:Siap-siap Cair Rp 600 Ribu, Ini Cara Cek BSU Tahap 2 di Situs Kemnaker.co.id!
Rasa optimis itu pun semakin terasa kala Andri Yansyah melihat antusiasme yang tinggi dari warga untuk mendatangi job fair.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
-
Habib PA 212 Minta Aparat Tangkap Ade Armando, Daripada Bonyok kaya KeceRamai Kecelakaan Pesawat tapi 'Terbang' Masih Jadi Transportasi AmanHujan Lebat, BPBD: 54 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam BanjirGaet Kementan, Ombudsman Akan Perbaiki Sistem Penyaluran Pupuk BersubsidiSah! MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 TahunHujan Lebat, BPBD: 54 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam BanjirIndonesia Masih Ketergantungan Impor Gula, Ekonom Ungkap AlasannyaArab Saudi Banyak Jadi Tujuan Para CPMI, Menteri PPMI Ungkap AlasannyaUU ITE Baru Memungkinkan Seorang Penyidik Bisa Beri Perintah Kepada Google7 Kebiasaan Ini Dilakukan Orang Jepang, Cegah Kegemukan
下一篇:Punya Dampak Luas, APSENDO Peringatkan Bahaya Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi
- ·Awas, Jangan Konsumsi 7 Makanan Ini Bersamaan dengan Pepaya
- ·Arab Saudi Banyak Jadi Tujuan Para CPMI, Menteri PPMI Ungkap Alasannya
- ·Medela Potentia Dukung Deteksi Dini Penyakit Kronis Lewat Skrining Kesehatan di Bandung
- ·Dua Wanita di Cilincing Jadi Korban Begal Payudara Saat Ingin Beli Makan
- ·Azis Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Golkar: Lagi Isoman COVID
- ·Jiah! Akhirnya Denny Siregar Ngaku Pengen Anies Jadi Gubernur DKI Lagi: Pak Please Pak
- ·Medela Potentia Dukung Deteksi Dini Penyakit Kronis Lewat Skrining Kesehatan di Bandung
- ·Cegah DBD, Sudinkes Jakpus Ingatkan Masyarakat Lakukan PSN Mandiri
- ·Pria Perlu Tahu, Wanita Tak Suka Disentuh di Area Ini saat Bercinta
- ·Pemprov DKI akan Terbitkan Edaran Larangan Parkir Motor di Atas Trotoar
- ·Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Dirut Waskita Karya Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
- ·Tak Terima Disebut sebagai Penipu, Erwin Aksa Polisikan Romahurmuziy soal Pencemaran Nama Baik
- ·FOTO: Merayakan Membaca di IIBF 2024
- ·2025世界艺术类大学排名TOP50榜单!
- ·Waspada, 10 Tanda Ini di Kulit Bisa Jadi Diabetes
- ·Tak Terima Disebut sebagai Penipu, Erwin Aksa Polisikan Romahurmuziy soal Pencemaran Nama Baik
- ·Sah! MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun
- ·Erick Thohir dan Heru Budi Hartono Bersinergi, Tingkatkan Pelayanan dan Fasilitas Publik di Jakarta
- ·Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Dibawa Keluarga ke Pekanbaru dan Makassar
- ·Pengendara Mobil Tabrak 3 Motor, Gerobak Sate dan Warung Kelontong di Patal Senayan Jaksel
- ·Emas Antam di Pegadaian Dijual Mulai Rp1.037.000, UBS dan Galeri 24 Dipatok Segini
- ·Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Dibawa Keluarga ke Pekanbaru dan Makassar
- ·Menteri UMKM Beberkan Kriteria UMKM yang Berhak Terima Penghapusan Utang Macet
- ·Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
- ·Wanita Acungkan Pistol ke Paspampres Depan Istana, Kapolda Metro Jaya: Belum Tentu Teror
- ·Persija Jakarta Resmi Datangkan Yandi Sofyan dari Malut United
- ·Punya Dampak Luas, APSENDO Peringatkan Bahaya Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi
- ·Waspada, 10 Tanda Ini di Kulit Bisa Jadi Diabetes
- ·Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu
- ·Ramai Kecelakaan Pesawat tapi 'Terbang' Masih Jadi Transportasi Aman
- ·Kawal Stabilitas Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global, Begini Jurus Jitu BI
- ·Hasil Liga 1: Tekuk Barito Putera, Persija Jakarta Bawa Pulang 3 Poin
- ·Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Mulai Juli 2025, Tak Termasuk Kategori Menengah ke Atas
- ·Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK
- ·9 Kebiasaan yang Wajib Dihindari Sebelum Bercinta, Pasutri Wajib Catat
- ·Hujan Deras Semalam, 5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir