Sidang Praperadilan, Firli Sebut SYL Buat Laporan Pemerasan karena Takut Jadi Tersangka KPK
JAKARTA,quickq无限试用 DISWAY.ID--Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan jika laporan terkait kasus pemerasan yang menjerat dirinya merupakan bentuk perlawanan dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli menuding SYL membuat laporan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
"Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai fersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar pengacara Firli, Ian Iskandar saat membacakan permohonan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 11 Desember 2023.
Lebih lanjut, Ian mengatakan karena ketakutan itulah, SYL memerintahkan seseorang untuk membuat laporan pemerasan di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:2 Saksi Ahli Dugaan Pemerasan Oleh Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Ia menuding jika laporan Syahrul itu dibuat untuk menghambat pengusutan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan,” ujar Ian.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
BACA JUGA:Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri.
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.
Polri menyita dokumen penukaran uang senilai Rp. 7 milyar lebih.
"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tuturnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Pemimpin Tertinggi Iran Bersumpah akan Melakukan Serangan Balasan ke Israel
- Ratusan Ribu Aparat Gabungan Diterjunkan di Operasi Ketupat 2024
- Apakah Aman Makan Telur yang Sudah Kadaluwarsa?
- Apa yang Terjadi jika Minum Kopi Pagi Hari Saat Perut Kosong?
- Jelang Masa Kampanye, TKRPP Siap Satu Rampak Dengan TPN Ganjar
- FOTO: Fatou Gorila Tertua di Dunia Rayakan Ulang Tahun ke
- JK Tegaskan Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah: Diatur Orang
- Kasus Positif Covid
- Jokowi Bertolak ke Filipina Saat HUT PDIP, Ganjar: Utamakan Kepentingan Negara
- Istana Pastikan Tidak Ada Minuman Beralkohol Saat Makan Malam bersama Presiden Macron
- Trans Jawa Tol Siagakan 24 Gardu Transaksi di Gerbang Tol Kalikangkung
- Manfaat Pose Yoga Mengangkat Kaki ke Dinding, Stres Reda Seketika
- Jadi Calon Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto: Hidup Itu Misteri
- Apeepoocalypse: Ancaman Nyata yang Tersembunyi di Balik Popok Bayi
- Roy Suryo Juga Dilaporkan Oleh Cyber Indonesia Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon
- Waduh, 6 Jabatan Masih Kosong, KPK Juga Gak Punya Jubir
- 5 Manfaat Menakjubkan Minum Teh Jahe Setiap Hari
- Langgar Prokes, DKI Tutup 1.100 Perusahaan Selama PPKM
- Wujudkan Usaha Berdaya Saing Lewat Kolaborasi di DSC Season 16
- Rutin Minum Teh Serai, Ada Efek Sampingnya?