Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Segera Disidang, Kejagung: Berkas Telah Selesai
JAKARTA,quickq.ii DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1hingga 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap II nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.
Dengan demikian, setelah berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, nantinya pihak jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka segera disidang.
BACA JUGA:Ojek Online Tewas Terjepit Pintu Gerbang Pabrik Cengkareng, Polisi: Korban Alami Luka Parah di Bagian Kepala
BACA JUGA:Dokter Gigi Buka Praktek Aborsi Terhadap 1.338 Wanita di Bali, Digerebek Kelar Praktek
Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8.32 triliun atas perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung, Senin, 15 Mei 2023.
Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada.
BACA JUGA:Kepolisian Bocorkan Hasil Olah TKP Penembakan Habib Bahar bin Smith di Bogor, Selongsong Peluru Masih Jadi Misteri
BACA JUGA:Polda Jabar Angkat Bicara Atas Penembakan Habib Bahar bin Smith
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf.
Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·Ruang Pemilih PKB Bergeser, Cak Imin: Dulu Dipilih Grassroot, Sekarang Elit
- ·Gibran Pakai Baju Adat Betawi Jelang Dilantik Jadi Wapres, Begini Filosofi dan Maknanya
- ·Menteri Ekraf Minta CPNS Terlibat Aktif dalam Digitalisasi hingga Kolaborasi Lintas Sektor
- ·Resep Hidup Bahagia Orang Finlandia, Selalu Positive Thinking
- ·Eks HTI Tolak Anggapan Organisasinya Penganut Paham Radikal
- ·Pramugari Ungkap Hal Teraneh yang Pernah Tertinggal di Pesawat: Bayi
- ·Langit Musik dan RCTI Kembali Gelar Indonesian Music Awards 2024, Diramaikan Musisi Top Tanah Air
- ·Tragis, Turis Tewas di Depan Kekasihnya Usai Tertimpa Patung di Italia
- ·Pastikan Bahan Pangan Selama Ramadhan Stabil, Anies: Harga Beras Justru Turun
- ·Rekomendasi Posisi Bercinta buat Wanita yang Susah Orgasme
- ·MA Tolak Pengajuan Kasasi Sritex, Kemnaker Kawal Nasib 50 Ribu Buruh
- ·5 Sayuran 'Terlarang' untuk Penderita Asam Urat, Apa Saja?
- ·BYD Indonesia Angkat Bicara soal 20 Diler BYD Bangkrut
- ·Supra Boga Lestari (RANC) Cetak Pendapatan Rp2,87 T di 2024, Bakal Fokus Ekspansi dan Digitalisasi
- ·Papua Bisa Menjadi Sumber Inspirasi Ekonomi Kreatif Nasonal
- ·KPK Dalami Pengajuan PMD Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut
- ·Tak Hadirnya Megawati di Pelantikan Prabowo
- ·Mayor Teddy Jabat Sekretaris Kabinet, TNI Sebut Aturannya
- ·Jumlah Komisi DPR RI Bertambah, Puan Sebut Tak Ada Penambahan Ruangan
- ·Pramono Tak Ingin Bangun Infrastruktur Berlebihan di Jakarta, Sudah Cukup untuk Orang Kaya