Sebut Pemprov DKI Tak Akan Kenakan Pajak Kantin Sekolah, PDIP: Percayakan Pada Mas Pram dan Doel
时间:2025-05-19 04:57:03 出处:休闲阅读(143)
SuaraJakarta.id - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno disebut tak akan menyetujui pengenaan pajak bagi pedagang kantin sekolah. Isu ini sebelumnya ramai dibahas.
Hal ini disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Demokrasi lndonesia (PDI) Perjuangan,quickq电脑版下载教程 Ida Mahmudah.
"Saya yakin Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Mas Pram dan Bang Doel tidak akan menyetujui atau menerapkan kebijakan itu," kata Ida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (7/4/2025).
Pernyataan Ida sekaligus menanggapi rencana pengenaan pajak bagi pedagang kantin sekolah di Jakarta sebagaimana digulirkan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Sutikno beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
Ida menegaskan kebijakan itu tidak tepat karena pedagang di kantin sekolah merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang justru harus dibantu dengan memberikan berbagai kemudahan termasuk akses permodalan, bukan malah dikenakan pajak yang membebani usahanya.
Bahkan, Pemprov DKI Jakarta berencana menggulirkan bantuan sebesar Rp300 miliar bagi pelaku UMKM.
"Saya minta pelaku usaha atau pedagang kantin sekolah, kantin karyawan hingga ojek online (ojol) tidak perlu resah. Percayakan sepenuhnya kepada Mas Pram dan Bang Doel yang tentu akan membuat kebijakan pro rakyat kecil," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Ida kemudian meminta agar legislator DPRD DKI Jakarta lainnya untuk lebih bersikap arif dan bijak, jangan sampai memicu kegaduhan, apalagi sampai meresahkan rakyat kecil di tengah kondisi perekonomian global dan regional yang masih penuh ketidakpastian.
"Mari sama-sama kita jaga suasana tenang dan kondusif. Termasuk, bagi pelaku UMKM di Jakarta," tuturnya.
Baca Juga:Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
Dia menyarankan jika targetnya adalah meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, maka sebaiknya dilakukan dengan menerapkan digitalisasi pajak secara online untuk menekan terjadinya kebocoran.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
- 3
上一篇: Ada 1.179 Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024, Masih Bisa Daftar hingga 20 Oktober
下一篇: 2025年日本艺术类大学排名一览表
猜你喜欢
- Pemprov DKI Gelar Rapat Penanganan Korban Kebakaran di Kemayoran
- Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya
- Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu
- BPOM Turun Gunung, Selidiki Kasus Keracunan MBG di SPPG Bosowa Bina Insani
- Sukacita Ferdinand Sambut Lengsernya Anies Baswedan: Selamat Jalan...
- BPOM Turun Gunung, Selidiki Kasus Keracunan MBG di SPPG Bosowa Bina Insani
- Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK
- Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya
- Hujan Deras Semalam, 5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir