会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda, Bisakah?!

Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda, Bisakah?

时间:2025-06-16 18:36:56 来源:quickq加速器安卓版下载 作者:时尚 阅读:245次

JAKARTA,quickq是什么 DISWAY.ID- Simak cara memperpanjang STNK dengan alamat KTP yang berbeda.

Diketahui, setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau lima tahunan.

Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda, Bisakah?

Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda, Bisakah?

Memperpanjang STNK tahunan tiap setahun sekali ini menjadi salah satu rutinisas untuk membayar PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor, baik itu lewat Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau online.

Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda, Bisakah?

BACA JUGA:Pertamina Minta Pengguna Pertalite Segera Daftar QR Code, Siapkan KTP dan STNK

Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda, Bisakah?

Tak hanya itu, tiap lima tahun sekali pemilik kendaraan juga harus memperpanjang STNK dengan tujuan untuk mengganti pelat nomor kendaraan.

Lebih lanjut, pemilik kendaraan yang nantinya ingin perpanjang STNK juga perlu melampirkan identitas, seperti KTP yang sesuai dengan data di STNK.

Akan tetapi, tidak jarang dalam satu KTP dan STNK ini tercantum alamat yang berbeda.

Karena itu, kondisi tersebut membuat pemilik kendaran bingung dan khawatir tidak bisa membayar pajak kendaraan sebelum menggant alamat.

Lalu, bisakah memperpanjang STNK dengan alamat yang berbeda? Atau haruskah mengganti alamat terlebih dulu?

BACA JUGA:Layanan Perpanjang STNK Online dari ACC, Gak Harus ke Kantor Cabang ACC Lagi

Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menyebutkan bila pemilik kendaraan dengan alamat KTP dan STNK berbeda tidak bisa langsung memperpanjang.

Hal tersebut sesuai dengan syarat perpanjang STNK yang tercantum di dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Jika ingin memperpanjang STNK harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • STNK
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Saham Panca Anugrah (MGLV) Disetop Sementara oleh BEI untuk Cooling Down
  • FOTO: Keseruan Jakarta X Beauty 2023
  • Berapa Lama Sih Bekas Cupang Akan Hilang?
  • FOTO: Keseruan Jakarta X Beauty 2023
  • Tingkatkan Produktivitas, Menteri Maman Minta Pengusaha UMKM Adopsi Teknologi Digital
  • Sebut IKN Ibu Kota Politik, Prabowo Harap Sidang Paripurna DPR 2028 Bisa Diselenggarakan di IKN
  • Alasan Olahraga Pagi Hari Lebih Efektif Menurunkan Berat Badan
  • Tanggal 12 November 2024 Ada Apa? Simak Informasinya di Sini
推荐内容
  • Presiden Toyota: EV Bukan Kendaraan Paling Ramah Lingkungan
  • Jadwal Lengkap Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Tingkat Pusat 2025 dan Syarat Pendaftarannya
  • Dialami Anak Bungsu Jessica Iskandar, Apa Itu Limfadenitis?
  • Berapa Lama Sih Bekas Cupang Akan Hilang?
  • Presiden Prabowo Diundang Presiden Putin, Indonesia Makin Dipandang di Mata Dunia
  • Hari Guru Nasional 2024, Ini Alasan Guru Disebut Pahlawan Tanpa Tanda Jasa