会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang!

Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang

时间:2025-06-16 19:03:02 来源:quickq加速器安卓版下载 作者:热点 阅读:783次

JAKARTA,quickq官网登录入口 DISWAY.ID - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut, kegiatan itu akan dimulai pada 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang

Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang

BACA JUGA:Laboratorium Narkoba Kembali Menjamur, Dirnarkoba Polri: Seperti Pada Tahun 2000an

Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang

BACA JUGA:DPR RI Kecam Polri Salah Tangkap Pegi Setiawan: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam

Siapkan Surat Kendaraan, Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 15 hingga 28 Juli mendatang

“Iya betul, Polri akan gelar Operasi Patuh Jaya,” ujar Eddy dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu 14 Juli 2024. 

Operasi ini serentak digelar oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan, yakni kendaraan yang melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Sasaran pelanggaran selanjutnya adalah menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan.

BACA JUGA:Penanganan Laporan Aep dan Dede oleh 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diungkap Bareskrim Polri

BACA JUGA:Pengakuan Pegi Setiawan Disiksa Saat Penahanan di Polda Jabar Tak Digubris Polri

Lalu, pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

Tak hanya itu, sasaran operasi lainnya yaitu kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Dukung Perluasan Ganjil Genap, Gerindra Sebut Jalanan Jakarta Semakin Crowded
  • 创意艺术大学学费一年多少?
  • Presiden Prabowo Subianto Antar Langsung Keberangkatan Presiden Macron ke Singapura
  • Presiden Prabowo Subianto Antar Langsung Keberangkatan Presiden Macron ke Singapura
  • Riza Patria Mundur dari Pilkada Tangsel, Gerindra Sebut Ada Dinamika Politik
  • ucl比较好申请的专业有哪些?
  • 加州艺术学院calarts如何?
  • PTPN Group Catat Kinerja Cemerlang, Laba Melonjak 3.165% hingga April 2025
推荐内容
  • Saham Panca Anugrah (MGLV) Disetop Sementara oleh BEI untuk Cooling Down
  • 加拿大英属哥伦比亚大学世界排名第几?
  • VIDEO: Menyentuh, 3000 Pekerja Migran Ikut Bukber di Dubai
  • 巴黎美术学院有哪些专业可选?
  • Semakin Diminati, Pasar Kuliner Minuman RI Tunjukkan Potensi Menjanjikan
  • Berantas Situs dan Aplikasi Judi Slot, Kominfo Gandeng Polri