会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung!

Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung

时间:2025-06-17 05:59:58 来源:quickq加速器安卓版下载 作者:综合 阅读:820次

JAKARTA,quickq下载地址 DISWAY.ID - Presiden Jokowi buka suara terkait aturan besaran gaji bagi pekerja, termasuk karyawan swasta untuk kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Jokowi mengatakan besaran iuran untuk Tapera telah dihitung oleh pemerintah.

Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung

Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung

BACA JUGA:Waduh! Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 3% Tiap Bulan Buat Tapera, Netizen: Tambah Penderitaan Rakyat

Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung

BACA JUGA:Siap-siap! Setiap Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Dipotong untuk Simpanan Tapera

Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung

"Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat," ungkap Jokowi ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan iuran Tapera ini seperti BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Menurutnya, di awal memang terasa berat tetapi manfaat dari program ini sangat besar dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," imbuhnya.

BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera & Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah

"Tapi setelah (BPJS Kesehatan) berjalan, saya kira merasakan manfaatnya. Bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, biasanya pro dan kontra," jelas Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam aturan tersebut mengatur tentang pemotongan gaji, upah atau penghasilan para pekerja Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemberlakukan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera ini pun berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Mei 2024.

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

BACA JUGA:Jokowi Akui Sudah Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Kerja di Perusahaan Tambang Jadi Impian? Yuk Gabung PT GSI, Lulusan SMP Bisa Join Nih
  • Momen Tak Terlupakan! KWI Kenang Kunjungan Terakhir Paus Fransiskus ke Indonesia Setahun Lalu
  • 最新建筑学世界大学排名2025
  • Hari Bumi 2025, 8 dari 10 Orang Indonesia Peduli Perubahan Iklim
  • Punya Potensi Bagus, Kemnaker Nilai Program Desmigratif Layak untuk Dilanjutkan
  • Cak Imin Bicara Tentang Kabinet, Bantah Isu Reshuffle di Acara Halal Bihalal
  • Terkait Fasilitas Kredit ke Sritex, Begini Sikap Bank DKI Atas Penyidikan Kejagung
  • Pabrik Khong Guan Biscuit Ditutup Karena...
推荐内容
  • Tanggapi Pernyataan Luhut Soal Orang Toxic, Zulhas: Saya Enggak Ngerti, Tanya Ke Bapaknya
  • Dari Bekasi ke Tokyo, UMKM Diary Unggul Lewat Strategi Digital
  • Pansel Ajukan 10 Capim Sesuai Selera Penguasa?
  • 美国留学建筑学研究生详细解析
  • Simak Lokasi dan Jadwal Kirab Waisak 2024 di Candi Borobudur
  • 申请建筑留学条件详细解读!