您的当前位置:首页 > 时尚 > Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top' 正文
时间:2025-06-05 22:32:20 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 2 quickq官网ios手机下载
Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
Jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," ujarnya di Jakarta, Senin (26/11/2018).
"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.
JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," katanya.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi oleh pihak Ahmad Dhani. Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 10 Desember 2018 mendatang.
Kapolri Kaji Usulan Pembebasan Tarif Tol Jika Ada Antrean Panjang Saat Mudik2025-06-05 22:28
Mitos vs Fakta, Mandi Malam Penyebab Paru2025-06-05 22:19
Senangnya AHY Saksikan Performa 'Pepo' SBY di Pestapora, Tampil Enerjik Bawakan Lagu Favorit Gen Z2025-06-05 21:58
FOTO: Tommy Hilfiger Pamerkan Koleksi Teranyar di NYFW2025-06-05 21:46
FOTO: Pengunjung Gunung Fuji Dibatasi kala Musim Pendakian2025-06-05 21:33
Mitos vs Fakta, Mandi Malam Penyebab Paru2025-06-05 21:32
Bantah Eksperimental, Kemenkes Pastikan Vaksin Mpox Disetujui BPOM2025-06-05 20:52
Senangnya AHY Saksikan Performa 'Pepo' SBY di Pestapora, Tampil Enerjik Bawakan Lagu Favorit Gen Z2025-06-05 20:30
Transjabodetabek Rute Bogor2025-06-05 20:17
15 Link Download E2025-06-05 20:10
Jejak Salim Said Kala Mewawancarai Westerling Hingga Jadi Tokoh Pers Indonesia2025-06-05 22:25
7 Calon Berebut Kursi Rektor di Pilrek UI 2024, Didominasi Para Dekan2025-06-05 22:23
Puan ke Menteri Budi Arie: Jangan Fitnah, Jangan Sembarangan!2025-06-05 21:32
Rencana Rano Karno Jika Tidak Terpilih Jadi Wagub Jakarta: Gue Balik Lagi Jadi Sopir Oplet!2025-06-05 21:30
Disukai Banyak Orang, Bagaimana Asal2025-06-05 21:28
Catat, Makan 5 Buah Ini untuk Menghancurkan Lemak di Perut2025-06-05 21:18
Dongkrak Hasil Panen, Pemkab Lebak Aplikasikan Penggunaan NatureGen untuk Kesehatan Tanah2025-06-05 21:12
Food Ingredients Asia Resmi Dibuka, Ciptakan Peluang Besar di Industri Makanan Indonesia2025-06-05 21:03
Wamenag Jelaskan Prediksi 1 Syawal Jatuh di 10 April 20242025-06-05 21:00
Jalan Bareng, OJK dan Bank DKI Wujudkan Kepulauan Seribu jadi Digital Island2025-06-05 20:34