Kemenperin Jelaskan Tujuan Rancang Aturan Kawasan Industri Tertentu

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT).
Rancangan Permenperin tersebut disusun dalam upaya percepatan pembangunan dan penyebaran industri secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Akselerasi Penanganan Sampah Lewat Skema Hulu-Hilir
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kemenperin, beberapa waktu lalu, menyelenggarakan konsultasi publik mengenai rancangan Permenperin tersebut di Batam, Kepulauan Riau.
Kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya penyusunan regulasi turunan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
“Rancangan Permenperin ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan industri dengan karakteristik khusus, termasuk keterbatasan lahan dan pengembangan kawasan tematik,” kata Direktur Jenderal KPAII Kemenperin, Tri Supondy, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Rabu (11/6).
Dirjen KPAII menjelaskan, perwilayahan industri menjadi pendekatan yang strategis dalam pembangunan sektor industri nasional. Apalagi, industri manufaktur berperan penting menjadi tulang punggung bagi perekonomian nasional.
“Selama lima tahun terakhir, industri pengolahan nonmigas mencatatkan kinerja positif dengan pertumbuhan tahunan (year-on-year) stabil di kisaran 4–5 persen. Kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pun konsisten berada di atas 16 persen, bahkan mencapai 17,50 persen pada triwulan I tahun 2025,” ungkapnya.
Menurut Tri, pengembangan kawasan industri dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035 melalui pembentukan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta pembangunan Kawasan Industri dan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).
“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, seluruh kegiatan industri wajib berlokasi di dalam kawasan industri. Hingga Mei 2025, sebanyak 170 perusahaan kawasan industri telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan luas lahan mencapai 94.841 hektar dan tingkat keterisian lahan sebesar 59,52 persen,” tuturnya.
Oleh karena itu, Rancangan Permenperin tentang Kawasan Industri Tertentu disusun untuk memberikan arahan yang lebih jelas terkait pengembangan kawasan industri dengan luas di bawah 50 hektare dalam kondisi tertentu. Beberapa kondisi tersebut mencakup kebutuhan pengembangan kawasan tematik (seperti industri hasil tembakau, hasil kelautan dan perikanan, tekstil, dan digital yang dibagi sesuai dengan wilayah pengembangan WPPI Jawa dan Luar Jawa).
Selain itu, karena keterbatasan lahan KPI dalam satu hamparan di kabupaten/kota, serta kebijakan percepatan pembangunan industri dalam kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB).
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
Bupati Kapuas dan Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK
JAKARTA, DISWAY.ID- KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni B2025-06-15Profil Desmond J Mahesa, Politisi Gerindra Yang Meninggal Dunia
JAKARTA, DISWAY.ID--Kabar duka datang dari keluarga besar Partai Gerindra. Pasalnya, Wakil Ketua Dew2025-06-15- 对于很多学艺术的学生,尤其是学美术的学生来说,能够去到被称为“东京五美”的其中任何一所学校的话,想必是实现了自己一个很大的人生目标。今天我们先来介绍其中一所,日本女子美术大学优势专业有哪些?一、院校介2025-06-15
Cak Imin Jadi Sorotan KPK Gara
Warta Ekonomi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran dana ke K2025-06-15Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Nonsubsidi Periode April
JAKARTA, DISWAY.ID--Tarif tenaga listrik periode April-Juni 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PL2025-06-15Pengadilan Novel Baswedan: Sandiwara dengan Mutu Rendah
Warta Ekonomi - Lembaga Amnesty International Indonesia menyatakan vonis terhadap dua terdakwa penye2025-06-15
最新评论