Sah, Jokowi Perbolehkan Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang
JAKARTA,quickq官方网 DISWAY.ID--Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun salah satunya yaitu mengatur organisasi masyarakat (ormas) dan keagamaan diperbolehkan untuk mengelola tambang.
BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Desak Kejaksaan Usut Aktivitas Tambang di Kalsel yang Diduga Rugikan Negara yang Merusak Lingkungan
BACA JUGA:IPW Curiga Jampidsus Kejagung Dikuntit Densus 88 Itu Berkaitan Kasus Tambang
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1) dikutip, Jumat, 31 Mei 2024.
Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Kemudian pada Pasal 83 ayat 3 dijelaskan bahwa IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
BACA JUGA:Kerja di Perusahaan Tambang Jadi Impian? Yuk Gabung PT GSI, Lulusan SMP Bisa Join Nih
BACA JUGA:Konsursium 303 Kembali Mencuat di Tengah Kasus Korupsi Tambang Timah yang Seret Suami Sandra Dewi
Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya," bunyi Pasal 83 ayat (5).
Penawaran WIUPK dalam Pasal 83 ayat (5) dijelaskan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
BACA JUGA:Mitsubishi All New Triton Akan Meluncur Pertengah Tahun, Sasar Tambang dan Perkebunan
BACA JUGA:Akses Tambang Batubara di Kalteng Ditutup Ormas, Padahal Berdiri di Lahan Milik Negara
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·Komisi III DPR Panggil Pimpinan KPK, Jubir Sebut Agus cs Lagi Sibuk
- ·Peringati Hari Thalasemia, Krakatau Posco Gagas Program Kakak Asuh
- ·3 Hal Sederhana saat Bangun Tidur Ini Bisa Bikin Jaga Mood Seharian
- ·Ponsel Meledak hingga Bakar Kursi Pesawat, 100 Penumpang Dievakuasi
- ·Papa Novanto Kirim Surat ke KPK, Isinya Bikin Kaget
- ·Hadapi Momen Libur Nataru, Bagaimana Strategi Kemenpar?
- ·Sindir Menteri BUMN Erick Thohir? Ketua Panitia Formula E: Listrik PLN Kami Bayar Full
- ·Kementerian BUMN Dorong Desentralisasi Komunikasi Lewat Workshop AI
- ·Kakorlantas Buka Peluang Akan Jerat Pihak PO hingga Karoseri dalam Kecelakaan Bus di Subang
- ·Investor Jangan Lewatkan! Emiten Aguan dan Salim Grup (CBDK) akan Guyur Dividen Rp28 Miliar
- ·Sandiaga Belajar Wisata Halal di Sumbar
- ·Machu Picchu Perketat Keamanan Usai Insiden Tebar Abu Jenazah Manusia
- ·Diduga Akibat Korsleting Listrik, Sebuah Gudang dan Konveksi Bordir di Kembangan Hangus Terbakar
- ·Sebanyak 466 Ribu Orang Gunakan Kereta Api Selama Libur Long Weekend Imlek
- ·Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di NTB, Anggarannya Capai Rp1,4 Triliun
- ·Polda Jabar Bantah Tahanan Kasus Vina Cirebon Disiksa Polisi, Dirkrimum: Disiksa Sesama Tahanan
- ·Momen Jokowi Bertemu Presiden Sri Lanka di Sela WWF ke
- ·Tanggapi Gaya Blusukan Heru Budi, Pengamat: Bisa Mudahkan Penyelesaian Masalah di Jakarta
- ·Pasukan Oranye Siaga di Pintu Air
- ·Kasus yang Berulang Tiap Tahun: Pemalsuan Air Galon Isi Ulang