会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 OJK Dukung Keterlibatan Bank Swasta Dalam Pembiayaan Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo!

OJK Dukung Keterlibatan Bank Swasta Dalam Pembiayaan Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo

时间:2025-06-16 19:32:12 来源:quickq加速器安卓版下载 作者:焦点 阅读:778次
Warta Ekonomi,quickq安卓版官方下载网址 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik keterlibatan bank-bank swasta dalam menyalurkan pembiayaan guna mendukung realisasi program prioritas pemerintah bagi 3 juta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat MBR yang belum mempunyai rumah. 

OJK Dukung Keterlibatan Bank Swasta Dalam Pembiayaan Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo

OJK Dukung Keterlibatan Bank Swasta Dalam Pembiayaan Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo

“OJK mendukung keterlibatan aktif bank-bank swasta dalam mendukung program-program prioritas pemerintah, termasuk Program 3 Juta Rumah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah (MBR),” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (16/6/2025). 

OJK Dukung Keterlibatan Bank Swasta Dalam Pembiayaan Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo

Baca Juga: Lippo Group Suntik Rp2 Triliun untuk Rumah Subsidi

OJK Dukung Keterlibatan Bank Swasta Dalam Pembiayaan Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo

Dia mengatakan, dalam realisasi pembiayaan perumahan, dengan aspek keberlanjutan program prioritas pemerintah tetap menjadi pertimbangan utama. Meski begitu, pemberian kredit harus tetap dilakukan berdasarkan profil risiko dan prinsip kehati-hatian yang menjadi pedoman utama setiap bank. 

“OJK mengingatkan bahwa seluruh aktivitas pembiayaan bank menggunakan dana simpanan masyarakat. Oleh karena itu, penyaluran kredit, termasuk untuk sektor perumahan, harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab,” ujarnya. 

Untuk mendukung kelancaran program, OJK telah mengeluarkan kebijakan mengenai potensi pengenaan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang lebih rendah baik bagi debitur maupun pengembang, penetapan kualitas aset yang dapat hanya didasari atas ketetapan pembayaran.

Baca Juga: Program Pembangunan Perumahan Miliki Potensi Besar Bawa RI Jadi Negara Maju

“OJK telah menghapuskan larangan pemberian kredit kepada pengembang untuk pengadaan/pengolahan tanah,” ucapnya.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Jakarta Aman, Anies Imbau Masyarakat Tenang
  • Mengenal Nganter Bandeng, Tradisi Orang Betawi
  • Mulai 2026, OJK Wajibkan Pelaku Aset Kripto Laporkan Keuangan Tahunan
  • Pencernaan Bisa Ambyar, Jangan Makan Semangka dengan 3 Makanan Ini
  • Susul Golkar, PSI Dukung Arfi
  • Berkunjung ke Destinasi Magis yang Lokasinya Satu Jam dari Jakarta
  • OJK Pastikan CDI Milik Prajogo Pangestu Bakal Masuk Bursa Lewat IPO
  • Penjualan Mobil di Thailand Justru Naik
推荐内容
  • Kopi Lelet Pandawa UMKM Binaan SIG Berhasil Tembus Pasar Nasional, Omzet Capai Rp30 Juta per Hari
  • Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
  • Enam Insentif Ekonomi Segera Digulirkan, OJK Dorong Perluasan Pembiayaan UMKM
  • Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi dengan Menanam 9.292 Pohon
  • Kelakar Bahlil Minta Kader Golkar di DPR Baca Al
  • Bahaya Penyakit Chikungunya, Bagaimana Cegah Agar Tak Terinfeksi?