MK Kabulkan Gugatan Raja Yogyakarta Tidak Harus Laki
Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan perkara kami Nomor 88/PUU-XIV/2016 Perkara Pengujian Pasal 18 Ayat (1) Huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Dengan dibatalkannya pasal yang diujikan menyangkut syarat Gubernur dan Wakil Gubernur soal melampirkan daftar riwayat hidup yang seolah harus laki laki menjadi gubernur, maka Negara melalui MK ? mengakui dan menghormati keistimewaan Yogyakarta dan menghapus pasal yang sifatnya diskriminatif yang seolah memberikan pesan bahwa Raja Jogja haruslah dijabat oleh laki laki.
Kami,?DR. A. Irmanputra Sidin, S.H.M.H, dkk Advokat pada Firma Hukum Sidin Constitution, A. IRMANPUTRA SIDIN & ASSOCIATES, Advocates & Legal Consultants, selaku kuasa hukum Pemohon tentu sangat mengapreasiasi Putusan MK tersebut, dimana dengan Putusan MK ini, maka memberi sebuah basis hukum yang kokoh, bahwa siapapun itu, baik perempuan ataupun laki-laki adalah berhak memimpin, berhak menjadi raja dan bagian dari urusan internal kasultanan dan kadipaten.
Putusan MK adalah cerminan dari sebuah manifestasi perlindungan hak-hak setiap orang dimuka bumi ini tanpa harus mendsikriminasi kaum perempuan atau lainnya untuk menjadi raja, ratu, sultan, sultanah, Arung, (bugis), Butta, (makassar), kaisar dan seterusnya
Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka terdapat pesan penting bagi perkembangan konstitusi dan konstitusionalisme diseluruh dunia, bahwa Indonesia tidak ada lagi monopoli laki-laki yang harus ?menjadi seorang raja, sultan atau semacamnya , terbuka peluang secara konstitusional bagi kaum perempuan untuk menjadi raja, ratu, sultan , kaisar atau sebutan lainnya karena siapun yang menjadi raja atau adipati termasuk raja perempuan adalah juga Gubernur/ Wakil Gubernur di Jogjakarta. Konstitusi memberikan karpet merah yang lebar kaum perempuan untuk menjadi pemimpin, raja atau semacamnya.
(责任编辑:知识)
- ·Dasco Pastikan Prabowo Akan Tuntaskan Tugasnya Sebagai Menhan
- ·Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers akan Gelar Deklarasi Komitmen Kemerdekaan Pers Dihadiri oleh Capres
- ·2.992 Personel Polisi Amankan Debat Kelima, Rekayasa Lalin Situasional
- ·Masyarakat Diminta Bersikap Kooperatif dalam Menyikapi Intimidasi Pemilu
- ·Sekjen PKS Harap Prabowo Sambangi PKS untuk Ajak Koalisi seperti PKB dan NasDem
- ·Polisi Beberkan Motif KKB Egianus Kagoya Sandera Pilot Susi Air, Philip Mehrtens
- ·Pesan Jokowi Jika Temukan Kecurangan Terkait Pemilu 2024: Ada Bawaslu!
- ·72% Alumni Program Prakerja Lampirkan Sertifikat Pelatihan saat Melamar Kerja
- ·Pasukan Oranye Siaga di Pintu Air
- ·PBNU Ajak PKB Kembali ke Jalan yang Benar: Mari Hormati Hasil Pemilu
- ·Selasar Gedung BEI Runtuh, Anies Akan Cek Seluruh Gedung di Jakarta
- ·Harga Bahan Pokok Terus Naik, Peran Pemerintah Dipertanyakan
- ·Kolaborasi Indonesia
- ·Kehadiran Dokter Terawan dan Tiba
- ·Anggota Dewan jadi Tersangka Perkelahian
- ·JIS DIminta Diserahkan Saja ke Pemprov DKI
- ·Jokowi Bicara Soal Peluang 1 Putaran Pilpres 2024 Sehabis Nyoblos
- ·Sudirman Said: Pernyataan Jokowi Soal 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak' Berbahaya
- ·284 Anggota DPR Tak Hadiri Rapat Paripurna Pembukaan Sidang V
- ·72% Alumni Program Prakerja Lampirkan Sertifikat Pelatihan saat Melamar Kerja