Digitalisasi Jadi Salah Satu Penyebab Banyaknya Kantor Bank Tutup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencatat terjadi pengurangan jumlah kantor bank sebanyak 2.723 unit dari Januari 2025 berjumlah 23.853 unit ke Februari 2025 menjadi 21.130 unit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pengurangan kantor cabang bank menjadi keputusan masing-masing perusahaan.
“Jumlah kantor cabang bank umum yang secara tren mengalami penurunan pada dasarnya merupakan langkah yang dilakukan berdasarkan keputusan bisnis masing-masing bank,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: Di tengah Badai PHK, OJK Beberkan Kondisi Industri Perbankan
Dian mengatakan, perbankaan saat ini banyak yang mengadopsi kemajuan teknologi digital, sehingga menjadi salah satu penyebab berkurangnya kantor cabang karena akses layanan bank kini lebih mudah.
“Digitalisasi memungkinkan layanan perbankan diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga efisiensi operasional menjadi fokus utama,” imbuhnya.
Dengan semakin mudahnya akses layanan melalui aplikasi dan platform daring maka kebutuhan untuk datang langsung ke kantor cabang menjadi semakin minim, terutama untuk transaksi bernilai kecil atau tidak produktif.
Menurutnya, tren penurunan jumlah cabang akan terus berlanjut seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di bidang keuangan yang semakin masif berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank.
Adopsi teknologi digital dalam layanan perbankan memungkinkan nasabah mengakses layanan kapan saja dan di mana saja, sehingga meminimalisir pemanfaatan layanan kantor bank dalam hal tidak produktif dan memiliki volume transaksi yang rendah.
Baca Juga: Merger MNC Bank dan Nobu Masih Mandek, OJK Buka Suara
“Penutupan cabang ini merupakan bagian dari strategi bisnis masing-masing bank dalam merespons perubahan perilaku dan ekspektasi nasabah yang kini lebih memilih layanan perbankan digital,” ujarnya.
Dian mengatakan dampak pengurangan kantor cabang terhadap tenaga kerja memungkinkan terjadinya pengurangan pegawai, namun hal itu telah diantisipasi melalui program pelatihan ulang (retraining) dan realokasi ke unit bisnis lain dalam lingkup bank.
“Hingga saat ini, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tidak menimbulkan persoalan besar karena bank-bank disebut telah mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pemberian kompensasi yang layak bagi pegawai terdampak,” pungkasnya.
(责任编辑:热点)
- ·Simbol Baru Status Finansial, Bitcoin Sudah Tak Lagi Sekedar Investasi
- ·2025年视觉传达设计专业就业前景怎么样?
- ·5 Cara Memilih Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Sunah
- ·Terbongkar! Dicampakkan di Formula E Jakarta, Anies Baswedan Baper Berat? Tim Koalisi: Dia Sangat...
- ·KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadan APD di Kemenkes 2020
- ·Anak Zaskia Mecca Dirawat Lagi Gegara Pneumonia, Waspadai Gejalanya
- ·Penjelasan Kenapa Nyaris Setiap Pesawat Dicat Warna Putih
- ·INTIP: 5 Rekomendasi Minyak Goreng yang Bagus untuk Kesehatan
- ·Cerita Megawati yang Tidak Punya Ponsel agar Tak Disadap: Kayak James Bond Aja!
- ·QS建筑学专业排名2025
- ·2 Kader PDIP Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo, Puan: Insya Allah
- ·Asyiap! PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri
- ·Tak Perlu Pakai Filler, 5 Cara Alami Ini Ampuh Memperbesar Payudara
- ·2025qs世界建筑学专业排名
- ·Menko Zulhas Bahas Transformasi Bulog Jadi Badan Otonom
- ·5 Destinasi Wisata Air di Badung, Wajib Coba Sekali Seumur Hidup
- ·2025全球景观设计专业大学排名
- ·9 Cara Mengencangkan Kulit Wajah di Usia 50
- ·Pacu Transisi Energi Bersih, PGEO Sinkronisasi Perdana PLTP Lumut Balai Unit 2
- ·Anak Kecil Ada di Kawasan Kampanye Prabowo